Sabu seberat 30 kilogram berhasil di Kepulauan Meranti, Riau, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Empat orang tersangka, termasuk pengendali ditangkap dalam operasi ini.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Budi Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus pada 26 September 2025 ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Unit Reskrim Polsek Merbau kemudian melakukan surveillance di sepanjang garis pantai wilayah Merbau, Kepulauan Meranti.
Sempat Kabur ke Hutan
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Pada Selasa (30/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu tim menemukan empat orang laki-laki berboncengan dua motor Honda Vario dan N-Max melintas di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kemudian tim melakukan pembuntutan hingga ke Desa Bagan Melipur," kata AKBP Budi, Jumat (10/10/2025).
Namun, pada saat hendak dilakukan penangkapan, empat pria tersebut melarikan diri ke dalam hutan di Jalan Kondur, Kecamatan Merbau. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap satu orang pelaku saat itu.
"Pada saat kami lakukan penangkapan ada satu orang, tiga orang lagi DPO," katanya.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di dalam hutan. Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua orang pelaku inisial N dan Y.
"N dan Y ini berperan sebagai perekrut orang yang melarikan diri ke dalam hutan," katanya.
Setelah menangkap N dan Y, polisi kemudian menangkap tersangka J, seorang mahasiswa yang mengaku direkrut oleh tersangka N. J diperintah oleh N untuk menjemput narkoba dari pelabuhan di Desa Mengkopot untuk diantarkan ke Pelabuhan Buton, Desa Mengkapan, Kabupaten Siak.
"Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Mako Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
![]() |
Dikendalikan Wanita
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, tersangka N, Y, dan J, mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh wanita berinisial T alias TS.
"Yang mengendalikan masuknya narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut ini adalah Saudari TS," imbuhnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan menangkap TS di Pandeglang, Banten. Saat digeledah, polisi menemukan jejak komunikasi tersangka TS pada ponselnya.
"Yang bersangkutan berkomunikasi dengan U (DPO) dan D (DPO)," katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 30 kilogram sabu. Selain itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga menyita barang bukti lainnya, antara lain 24,3 kilogram Happy Water merek Lamborghini, serta 1.034 catridge liquid mengandung narkotika berbagai merek termasuk Popeye, Pink, Hijau, dan Ungu.
(mea/dhn)