30 Ha Lahan Bekas Karhutla di Inhil Dipasang Plang Larangan Aktivitas

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 15:04 WIB
Foto: Polres Inhil memasang plang peringatan di lahan seluas 30 hektare bekas karhutla. (Polres Inhil)
Indragiri Hilir -

Polres Indragiri Hilir (Inhil) memasang plang peringatan di lahan seluas 30 hektare bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya karhutla berulang, sekaligus komitmen tegas Polda Riau dalam menindak pelaku perusakan hutan.

Pemasangan plang ini dihadiri langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Inhil. AKBP Faoruk mengatakan pemasangan plang ini merupakan peringatan tegas bagi masyarakat tentang larangan beraktivitas di lahan bekas karhutla.

"Lahan bekas terbakar sangat rentan terhadap kebakaran baru. Dengan adanya plang larangan ini, kami berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut," ujar Farouk, Senin (6/10/2025).

Farouk menambahkan, kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam program pencegahan karhutla berkelanjutan, melalui edukasi, patroli rutin, serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Foto: Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora memimpin langsung pemasangan plang peringatan di lahan seluas 30 hektare bekas karhutla. (Polres Inhil)

Dengan adanya langkah nyata ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang aman, lestari, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Ia menyampaikan, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan kasus kebakaran lahan berdasarkan LP/A/8/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tanggal 27 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp. Sidik/54/VII/2025/Reskrim tanggal 27 Juli 2025.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Inhil H Fajar Husin, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Jakobus Hamonangan Halolo, Pasi Intel Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Agusturahim, Kasi Pidum Kejari Inhil Arico Novisaputra, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko, Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, dan Danramil 03/Tempuling-Kempas Lettu Arm Muchazzar. Camat Kempas Sumitro, seluruh Kepala Desa, serta unsur Masyarakat Peduli Api (MPA) Kecamatan Kempas juga ikut dalam kegiatan tersebut.

Lahan seluas 30 hektare bekas karhutla tersebut merupakan tanah gambut yang sebagian merupakan hamparan kosong dan sebagian lainnya merupakan kebun sawit, kebun nenas, serta tanaman karet milik masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebab kebakaran di lokasi tersebut adalah dibakar oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pemasangan plang larangan ini dilakukan secara permanen (dicor) sebagai simbol tegas bahwa tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun di area bekas terbakar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya karhutla berulang serta memberikan kesempatan bagi lahan untuk pulih kembali.



Simak Video "Video: Kapolri Dorong Edukasi Masif untuk Mencegah Karhutla"

(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork