Keseriusan Polda Riau dan polres jajaran dalam menindak pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dibuktikan dengan penegakan hukum terhadap para pelaku. Kali ini, Polda Riau melalui Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pria pembakar lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas.
Aksi tersangka bernama Handoko (42) ini telah menyebabkan kebakaran lahan gambut meluas hingga 5 hektare, pada Kamis (24/7) lalu. Penangkapan Handoko dilakukan setelah proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Inhil dan Polres Kempas mengidentifikasi pemilik lahan bernama Supandi.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan barang bukti, diketahui bahwa api diduga berasal dari tumpukan kayu yang dibakar di lahan milik warga bernama Supandi," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Supandi dan saksi lainnya, diketahui bahwa tersangka Handoko melakukan pembakaran tumpukan kayu di lokasi itu sekitar 12 hari sebelum kebakaran besar terjadi.
"Yang bersangkutan mengaku membersihkan lahannya dan tidak mengetahui bahwa sebagian lahan tersebut milik orang lain," kata Farouk.
Meski begitu, Handoko tetap dijerat proses hukum. Ia ditangkap pada Minggu (27/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
![]() |
"Saat ini, tersangka Handoko telah ditahan dan menjalani proses hukum lanjutan," lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti dari lokasi karhutla, antara lain satu buah korek api warna biru, batang kayu bekas terbakar, serta sebilah parang berhulu karet hitam.
Tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Polres Inhil menyatakan bahwa proses pemberkasan akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Upaya ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menanggulangi kebakaran lahan, khususnya di wilayah rawan seperti lahan gambut.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar lahan. Kami akan bertindak tegas demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir," tuturnya.
Di sisi lain, polisi terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran hutan dan lahan.
Simak juga Video 'Menhut: Warning Awal Agustus Potensi Karhutla Tinggi':
(mei/dhn)