Direktorat Reskrimsus Polda Riau baru-baru ini membongkar distributor beras oplosan di Jalan Sail, Kota Pekanbaru. Polda Riau memastikan seluruh beras oplosan produksi tersangka RG (34) sudah ditarik dari pasaran.
"Insyaallah beras yang dimiliki tersangka ini sudah kita tarik semua, sudah kami sita," kata Kombes Ade Kuncoro, Rabu (30/7/2025).
Ade Kuncoro mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap seluruh beras produksi tersangka RG ini, baik yang beredar di toko, ritel, maupun di gudangnya.
"Baik itu di toko, gudang, maupun yang dititipkan di rumah saudaranya sudah kita sita semua," tegasnya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pengungkapan beras oplosan ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen, sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam menindak pelaku tindak pidana kejahatan pangan.
"Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman di tengah tengah masyarakat lewat upaya-upaya yang nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik," kata Irjen Herry Heryawan di lokasi, Sabtu (26/7).
Menurutnya, tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
"Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai 'serakahnomics'," tegas Kapolda.
Distributor yang berada di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ini digerebek Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis, 24 Juli lalu, setelah didapatkan informasi adanya praktik pengoplosan beras.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka RG yang merupakan agen beras. Hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa tersangka RG ini menitipkan beras oplosan tersebut di lima toko beras yang berada di Kota Pekanbaru.
Pada praktiknya, tersangka menjual beras berkualitas rendah yang dicampur dengan beras reject dan mengemasnya dengan karung SPHP Bulog, lalu menjualnya dengan harga premium. Tersangka juga mencurangi konsumen dengan menjual beras oplosan tersebut dengan menggunakan karung beras premium, seolah-olah beras tersebut diperoleh dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal dari Kabupaten Pelalawan, Riau.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Simak juga Video: Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru Digerebek, 9 Ton Beras Disita!
(mei/dhn)