Melindungi Tuah Menjaga Marwah

Satgas PPH Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Perambahan 143 Ha Lahan HPT di Rohul

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 08 Jul 2025 12:09 WIB
Polda Riau menggelar konferensi pers terkait kasus karhutla dan perambahan hutan. (Foto: dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran polres membongkar puluhan kasus perambahan hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Terbaru, Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau membongkar tindak pidana perambahan lahan seluas 143 hektare di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau bukan hanya sekadar menindak para pelaku kejahatan, tetapi merupakan bagian dalam upaya menyelamatkan hutan-hutan di Provinsi Riau dari eksploitasi.

"Penegakan hukum di bidang kehutanan ini bukan hanya soal kita menindak para pelaku kegiatan-kegiatan ini, tetapi ini adalah bagian-bagian dari upaya kita semua untuk menyelamatkan hutan Riau dari eksploitasi brutal dan kerusakan yang permanen," tegas Irjen Herry Heryawan kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Di sisi lain, Polda Riau juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye serta edukasi untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya menjaga hutan dan lahan di Bumi Lancang Kuning ini, sebagai upaya memberikan keadilan terhadap semua makhluk hidup.

"Kita juga ingin memberikan keadilan ekologis dengan mendorong semua hak masyarakat. Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah upaya kita semua melakukan penanaman pohon bersama," katanya.

Upaya Polda Riau ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemprov Riau. Bahkan beberapa kabupaten tengah menggodok perda untuk penanaman pohon.

"Kemudian pemerintah daerah, DPRD juga saat ini semuanya rata-rata sedang menggodok Peraturan Daerah tentang penanaman tentang memberikan kesadaran kolektif Kepada seluruh masyarakat sebagai bagian dari kehidupan kita untuk kita teruskan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan secara rinci terkait kasus perambahan hutan di kawasan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam penanganan kasus ini, Satgas PPH Polda Riau menangkap dua orang tersangka, yakni Z (56) dan S (26).

"Tersangka Z selaku pemilik lahan dan pemodal, dan S selaku koordinator lapangan," kata Kombes Ade Kuncoro.

Adapun, motif kedua tersangka perambahan hutan adalah membuka lahan untuk perkebunan sawit dengan cara-cara melakukan perusakan.

Dalam perkara ini, Satgas PPH Polda Riau menyita barang bukti, antara lain 1 unit alat berat ekskavator, 2 unit chainsaw, dua alat cangkul, 1 parang, dan 5 bendel dokumen pembangunan kebun.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, lalu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Simak juga Video 'Polda Riau Luncurkan Program 'Jalur', Sentuh Warga Pesisir Sungai':




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork