Polisi Buru WN Malaysia Bos 17,37 Kg Sabu yang Digagalkan di Riau

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 16 Mei 2025 19:31 WIB
Polda Riau menggagalkan peredaran 17,37 kilogram sabu di Pekanbaru yang dikendalikan oleh napi. (Foto: dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Polda Riau mengungkap jaringan narkoba internasional dalam peredaran 17,37 kilogram sabu di Kabupaten Siak. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial AZ.

"AZ ini saat ini masih kita kejar, dia adalah WN Malaysia," ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Jumat (16/5/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka itu adalah inisial I (26), D (24), A (24), dan MN (22).

Berdasarkan pengakuan tersangka I, ia mengaku diperintah oleh AZ yang berada di Malaysia. Ia diperintahkan untuk membawa sabu tersebut ke Pekanbaru dan menyerahkannya kepada dua tersangka D dan A dari Jakarta yang akan menjemput 10 kilogram sabu.

"Tersangka I sudah berkomunikasi dengan bosnya di negeri seberang bahwa sabu tersebut sudah aman di Pekanbaru. Perintah si bos ini, inisial AZ, perintahnya 'serahkan 10 kg sabu kepada seseorang yang akan menjemput di Pekanbaru', yang menjemput ini dua orang dari Jakarta, yang rencananya barang ini akan dibawa ke Jakarta," jelasnya.

Tersangka I sendiri diamankan di Siak, saat membawa sabu sebanyak 17,37 kilogram di dalam satu unit mobil Honda Brio berkelir putih. Setelah mendapatkan informasi bahwa sabu ini akan dijemput oleh tersangka D dan A, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan undercover untuk menangkap keduanya.

"Setelah barang itu diambil tersangka D dan A, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka D dan A, yang rencananya barang 10 kilogram itu akan dibawa ke Jakarta," ungkapnya.

Dikendalikan Napi

Tak berhenti di situ saja, polisi terus melakukan pengembangan. Dari keterangan dua orang inisial D dan A mereka dikendalikan oleh tersangka MN, seorang narapidana di lapas.

"Tersangka MN ini adalah salah satu narapidana di salah satu lapas Provinsi Riau. MN juga kita lakukan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ini para tersangka ditahan di Polda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork