Polda Riau Bongkar Narkoba di Riau: Pengedar Dijerat, 10 Kg Sabu Disita

Polda Riau Bongkar Narkoba di Riau: Pengedar Dijerat, 10 Kg Sabu Disita

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 24 Okt 2025 13:07 WIB
Polda Riau menangkap pengedar 10 kilogram sabu di Dumai.
Foto: Polda Riau menangkap pengedar 10 kilogram sabu di Dumai. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar peredaran narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Seorang tersangka pria berinisial SE (29) ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkoba.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi, terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan," kata Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka. Dari hasil penyelidikan tersebut, SE yang tengah berada di parkiran sebuah hotel di Dumai pun langsung diringkus, pada Kamis (16/10).

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berwarna hitam yang berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor 10 kilogram, 28 strip pil happy five, serta enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek," jelas Putu.

ADVERTISEMENT

Selain barang bukti sabu dan ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk membawa narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi, SE berperan sebagai becak darat yang akan mengantarkan sabu ke pembeli. Barang haram ini diketahui berasal dari negeri tetangga yang masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis.

"Tersangka dijanjikan upah sebanyak Rp100 juta dan baru diterima setelah pekerjaannya selesai. Pengakuannya baru sekali ini," lanjut Kombes Putu.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Tambah Kombes Putu, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau, termasuk dengan menindak tegas para pengedar dan jaringan pengiriman lintas daerah.

"Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," tutupnya.

Lihat juga Video 'Polisi Gerebek Pelaku Penjual Sabu Online di Maros':

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads