Polda Riau menangkap bandar narkoba MR alias Abeng dan H alias Asen. Selain tindak pidana narkotika, tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirangkum detikcom, Selasa (11/11/2025), Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus TPPU ini bermula saat tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap pengedar narkoba berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada Jumat (25/7).
"Dari rumah tersangka, kami mengamankan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian," ujar Putu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp 7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan memburu rekan H berinisial MR alias Abeng.
Dia menyebut Abeng sempat melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian menangkap Abeng di salah satu rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada (30/10).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025," ujar Kombes Putu.
Berikut 7 fakta bandar narkoba beraset miliaran ditangkap Polda Riau:
Jerat Bandar dengan Pasal TPPU
Polisi tak berhenti dengan menangkap tersangka. Polisi juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersangka Abeng dari hasil kejahatan narkotika.
Tersangka Abeng disebut menggunakan rekening atas nama istrinya sebagai rekening penampungan. Uang hasil narkoba itu diduga kuat digunakan untuk membeli sejumlah aset. Termasuk, katanya, pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta.
"Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp 15,26 miliar," ujarnya.
Tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Upaya Miskinkan Bandar Narkoba
Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo mengatakan penyitaan aset senilai total Rp 15.264.376.996 (Rp 15,2 miliar) itu merupakan bentuk komitmen Polda Riau memberantas narkoba. Dia mengatakan Polda Riau berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.
"Polda Riau menegaskan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun pencucian uang dari hasil narkoba. Terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau, jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas," imbuhnya.
Abeng Gunakan Rekening Istri
Polda Riau mengungkap MR menampung uang hasil transaksi narkoba di rekening istrinya. Dia mengatakan Abeng mendapat narkoba dari negara tetangga.
"Peran tersangka MR alias Abeng yaitu melakukan pemesanan dan pembayaran narkotika dari negeri seberang, kemudian MR alias Abeng menjual narkoba jenis sabu kepada tersangka H alias Aseng, kemudian MR alias Abeng juga menggunakan rekening atas nama S yang diduga digunakan dalam bisnis transaksi narkotika," ujar Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira.
Putu mengatakan tersangka MR telah berjualan narkoba sejak tahun 2013. Putu menyebut transaksi di rekening istri MR yang berinisial S mencapai ratusan miliar. .
"Kemudian tim melakukan tracing aset milik dari tersangka MR alias Abeng. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim, dan pihak bank terkait. Dari kerja sama tersebut, kami berhasil mengamankan uang tunai Rp 11.344.376.099 (Rp 11,3 M), di mana uang tunai tersebut di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng," terangnya.
Pelaku Merupakan Residivis
Kombes Putu mengatakan MR alias Abeng merupakan residivis. Abeng pernah ditahan dalam kasus serupa pada 2017.
"Tersangka MR Alias Abeng ini jualan atau transaksi narkoba itu dari 2013, kemudian yang bersangkutan sudah pernah diproses hukum pada 2017 kemudian bebas di tahun 2019," ujar Kombes Putu.
Dia mengatakan Abeng tetap mengendalikan peredaran narkoba selama menjalani masa tahanan di lapas. Dia mengatakan hal itu bisa dilakukan MR karena seluruh transaksi memakai rekening istrinya.
"Tersangka MR alias Abeng, walaupun di dalam lapas, dia tetap mengendalikan transaksi narkoba di dalam," ucapnya.
Daftar Aset Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyebut aset yang disita dari Abeng mencapai Rp 15,26 miliar. Aset tersebut berupa uang tunai senilai belasan miliar rupiah hingga perkebunan sawit.
Putu menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) dan pihak bank dalam penyitaan aset-aset Abeng ini. Berikut daftar aset yang telah disita:
- Uang tunai Rp 11.344.376.099
- Tiga bidang tanah berupa kebun sawit seluas 6 hektare
- Surat berharga berupa jual beli kapal
- Surat tanah SHM.
Adapun beberapa aset lain yang diduga kuat hasil pencucian uang dari tindak pidana narkoba yang akan disita Polda Riau adalah sebagai berikut:
- Ruko 2 lantai di Panipahan
- Tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, Panipahan
- Tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam, Deli Serdang
- Tanah kebun sawit seluas 2.560 hektare
- Tanah dan bangunan berupa 1 rumah huni di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang
- 2 unit kendaraan.
Konferensi pers Polda Riau tentang pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba. Dalam kasus ini, Polda Riau menyita aset senilai total Rp 15,26 miliar dari bandar narkoba bernama Abeng, Selasa (11/11/2025). (Foto: dok. Polda Riau) |
Istri Bandar Jadi Tersangka dan Masuk DPO
Polda Riau juga menetapkan istri Abeng berinisial S sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait narkoba. Istri Abeng kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), kami sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu MR alias Abeng dan S. Di mana S saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Putu Yudha Prawira.
Komitmen Berantas Narkoba Hulu ke Hilir
Polda Riau menyatakan penyitaan aset belasan miliar rupiah dari bandar narkoba Abeng merupakan komitmen pemberantasan narkoba dari hulu sampai hilir. Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan kasus narkoba merupakan extraordinary crime.
"Karena letak geografis wilayah kita yang bersebelahan dengan negara tetangga, Malaysia dan Singapura, maka pengungkapan tindak pidana menjadi salah satu perhatian serius kami dan utama di Polda Riau dan ini menjadi atensi dari Bapak Presiden," jelasnya.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menambahkan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan terima kasih atas bantuan pengungkapan pencucian uang bandar narkoba di Riau.
"Saya sampaikan tambahan, Bapak Kapolda Riau menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait yang turut membantu pengungkapan kasus ini, khususnya dari PPATK, kemudian pihak bank yang sangat membantu penelusuran atau tracing aset dari Tersangka MR alias Abeng, termasuk dari BNN dan PLN," tuturnya.












































