Ramadan tahun ini kembali menyuguhkan paradoks yang menyesakkan. Di tengah kekhusyukan umat menundukkan nafsu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah penyelenggara negara di tengah masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa dan ibadah ramadan lainnya.
Kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong (10/3/2026) dan Bupati Pekalongan, (3/3/2026) menjadi tamparan keras yang mengingatkan kita bahwa syahwat kekuasaan sering kali tidak mengenal waktu "imsak". Tindakan mereka menjadi pembuktian nyata bahwa kekuasaan yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Di tengah umat yang sedang berpuasa, justru beberapa pejabat yang seharusnya menahan diri justru "berbuka" dengan uang negara dan berbagai keuntungan pribadi lainnya.
Peristiwa OTT terhadap dua Kepala Daerah tersebut menjadi penambah daftar panjang kasus OTT KPK selama ini. Dalam hitungan tiga bulan dari 2026, KPK telah menjaring delapan penyelanggara negara yang diduga terjerat kasus korupsi. Diantaranya juga melibatkan Bupati Pati Sudewo (19/1/2026). Penangkapan tersebut tentu bukan sekadar angka statistik kriminalitas. Ia adalah bukti kegagalan eksistensial pemegang otoritas dalam mentransformasikan makna "menahan" dari meja makan ke meja kekuasaan. Di saat rakyat kecil berpuasa di tengah himpitan ekonomi, sebagian elite justru menyalahgunakan kekuasaan untuk meraup keuntungan pribadi. Mengapa ritualitas agama yang masif gagal menjinakkan keliaran kekuasaan?
Ketidakmampuan menahan diri ini mengonfirmasi apa yang disebut oleh Santo Augustinus sebagai libido dominandi, sebuah nafsu purba untuk menguasai yang membutakan nurani dan melampaui batas-batas etika publik. Dalam logika ini, ada hubungan yang kuat antara hasrat psikologis yang mendalam dengan ambisi kekuasaan, di mana kontrol sosial dan politik direkayasa demi memenuhi hasrat kuasa.
Puasa dan Etos Pemerintahan
Secara esensial, puasa (shaum) adalah madrasah tentang "batas". Ia bukan sekadar ritual memindahkan jam makan, melainkan latihan radikal untuk berkata "tidak" pada hal-hal yang diinginkan. Puasa mengajarkan kita untuk menahan diri. Menahan keinginan kita terhadap kenikmatan duniawi, seperti makan, minum, hingga berhubungan badan. Ini adalah pembelajaran penting tentang batasan dalam hidup, tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Puasa yang bermakna sebagai upaya membatasi dan menahan memiliki relevansi dalam diskursus filsafat kenegaraan. Dalam teori ketatanegaraabn, gagasan pembatasan ini bermuara pada konsep konstitusionalisme. Charles Howard McIlwain, dalam Constitutionalism: Ancient and Modern (1947), menegaskan bahwa esensi konstitusi adalah pembatasan legal terhadap tindakan pemerintah (limited government). Hal ini juga dipertegas oleh Albert Venn Dicey dalam bukunya Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) dengan doktrin Rule of Law, yang menekankan supremasi hukum di atas kehendak pribadi penguasa, dan menentang arbitrary power atau kekuasaan yang disalahgunakan.
Ada kesejajaran filosofis dalam relasi puasa dan konstitusionalisme, jika puasa adalah pagar bagi nafsu individu, maka konstitusionalisme adalah pagar bagi nafsu atas kekuasaan negara. Negara yang konstitusional adalah negara yang penguasanya tunduk pada hukum sebagai batas demarkasi kekuasaan. Kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum dan pranata konstitusi, dan penyelenggaranya harus menahan diri dari tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan kepada mereka.
Dalam konteks ini, penyelenggara negara harus meneladani esensi puasa. Bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari penyalahgunaan kekuasaan. Penyelenggara negara haram hukumnya menabrak kewenangan yang diatribusikan kepadanya. Praktik melampaui kewenangan (excess de pouvoir) pada hakikatnya adalah bentuk destruksi atas batasan mandat daulat rakyat yang diformulasi melalui siklus demokrasi lima tahunan dalam pemilihan umum.
Selama bulan puasa, umat Muslim diingatkan untuk menahan diri dan mengendalikan nafsu. Hal ini seharusnya juga menjadi refleksi moral bagi pejabat publik. Saat seorang pejabat melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya, mereka sejatinya membatalkan puasa kekuasaan yang seharusnya dijaga dalam rangka keberlanjutan negara yang adil dan berintegritas. Kewenangan negara yang besar haruslah dijalankan dengan penuh tanggung jawab, di bawah batasan hukum yang ada, agar tidak terjerumus dalam korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Menuju Kesalehan Konstitusional
Refleksi atas puasa menuntut kita untuk melampaui kesalehan ritual semata. Kita membutuhkan "kesalehan konstitusional", sebuah komitmen untuk setia pada batas otoritas meskipun peluang untuk melanggarnya terbuka lebar. Konsep ini sangat selaras dengan statemen James Madison dalam The Federalist Papers (1788) yang berargumen bahwa karena manusia bukan malaikat, maka kekuasaan harus dipagari oleh ambisi yang saling mengimbangi. Madison menegaskan bahwa untuk menjaga kebebasan dan keadilan, kekuasaan harus diatur dengan sistem yang mencegah penyalahgunaan.
Pemimpin yang berhasil adalah pemimpin yang mampu meneladani esensi puasa dalam setiap kebijakan. Ia selalu bertanya apakah tindakannya sesuai dengan koridor hukum atau sekadar pemuasan libido politik. Konstitusi jangan sampai hanya menjadi kertas mati yang dilangkahi oleh syahwat kekuasaan yang tak pernah kenyang.
Puasa seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk menjaga kesadaran akan batas-batas dalam kehidupan pribadi maupun dalam konteks pemerintahan. Bagi penyelenggara negara, puasa harus dipahami sebagai etos konstitusionalisme, yakni menahan diri dari penyalahgunaan kekuasaan dan tetap berada dalam batas-batas kewenangan yang diberikan. Jika para pejabat negara dapat meneladani makna puasa yang sesungguhnya, maka mereka akan menjadi pemimpin yang bijak, adil, dan berintegritas. Sebaliknya, jika mereka melampaui batas kewenangan yang ada, maka mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Pada akhirnya, puasa bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang menahan keinginan untuk melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan berbagai peraturan hukum lainnya. Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk memperkuat komitmen terhadap negara dengan menjaga kesalehan konstitusional dalam setiap langkah kebangsaan. Makna Idul Fitri sebagai momentum kemenangan bagi penyelenggaran negara bukanlah terletak pada pundi-pundi kekayaan yang dikumpulkan, melainkan ketika ia mampu mengakhiri masa jabatannya dengan tetap setia pada batas-batas konstitusi. Tanpa etos "menahan diri", puasa hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang kehilangan daya ubah sosialnya bagi bangsa.
M. Wildan Humaidi, Dosen Hukum Tata Negara pada UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto & Sekjen Asosiasi Prodi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar'iyyah) Indonesia
(imk/imk)