Kolom

Penerapan Teknologi Jalan Pengisi Daya Nirkabel untuk Efisiensi Energi & Bebas Karbon

Yusuf Adinegoro, Ph.D - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 20:25 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Blah, blah, blah. Green economy. Blah blah blah. Net zero by 2050. Blah, blah, blah:

Greta Thunberg (2021). Frustrasi mungkin adalah kata yang tepat untuk mewakili perasaan generasi penerus dunia terhadap ketidakpastian masa depannya, masa depan bumi yang akan ditinggalinya. Nampaknya apa yang menjadi kegusaran tersebut bisa saja tidak terjadi apabila semua pihak proaktif dalam hal menjaga kerusakan bumi dari efek negatif pencemaran karbon.

Transportasi sebagai salah satu sektor yang berkontribusi terhadap pemanasan global akibat dari gas buang karbonya, sudah seharusnya melakukan perubahan serius yang mendasar termasuk bagaimana memanfaatkan energi terbarukan dan efisiensi penggunaannya yang bebas karbon - Net Zero Carbon.

Namun demikian perubahan tersebut bukanlah hal yang mudah, dan penyediaan infrastruktur transportasi bagian dari fungsi ekonomi seperti jalan contohnya, belum dapat sepenuhnya bertransformasi dengan mengambil peran lebih dalam mewujudkan apa yang diinginkan oleh Greta Thunberg, yakni ekonomi ramah lingkungan - Green Economy. Disruption technology selanjutnya dipercayai adalah kendaraan hijau dan otonomi penuh - green and fully otonomous vehicle. Kendaraan sudah tentunya alat dasar yang sangat dibutuhkan pergerakan dan perpindahan. Teorinya, untuk mencapai suatu lokasi, orang atau barang perlu melakukan pergerakan dari titik asalnya melalui konsep.

Pergerakan orang dan barang mayoritas saat ini terjadi di darat menggunakan kendaraan di jalan raya. Tingginya taraf pergerakan di jalan raya menyebabkan tingginya permintaan akan bahan bakar transportasi darat. Pada umumnya, kendaraan bermotor di jalan raya menggunakan minyak bumi sebagai bahan bakarnya. Namun, penggunaan bahan bakar fosil secara terus menerus tersebut dapat berujung pada menipisnya cadangan bahan bakar minyak dunia.

Dengan demikian, perlu adanya kreativitas dan inovasi dalam penanganan masalah pergerakan dan perpindahan yang dalam hal ini terjadi di jalan raya. Tidak berhenti di sana, saat ini dunia juga sedang menghadapi masalah lain yang lebih berat dalam hal keberlangsungan kehidupan. Perubahan iklim dan pemanasan global mengambil peran yang besar dalam permasalahan dunia saat ini. Polusi hasil emisi bahan bakar kendaraan menjadi salah satu penyebabnya.

Banyak aksi yang telah dilakukan oleh komunitas atau organisasi tertentu untuk menghadapi dan mencegah permasalahan polusi serta pencemaran lingkungan menjadi semakin parah. Pemerintah dan para pemimpin dunia pun turut andil dalam gerakan tersebut seperti yang dicanang-canangkan melalui program Sustainable Development Goals (SDG's).

Program ini sudah dilaksanakan oleh Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo seperti yang sudah dilakukan baru - baru ini dalam groundbreaking pabrik baterai kendaraan listrik pertama di Indonesia pada tanggal 15 September 2021. Pabrik ini tak hanya menjadi yang pertama di Indonesia, namun menjadi pabrik baterai kendaraan listrik pertama yang ada di Asia Tenggara.

Presiden Indonesia berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan dan pengembangan ekosistem industri baterai dan kendaraan listrik. Untuk mendukung proses elektrifikasi kendaraan ini, Pemerintah telah mengeluarkan beleid dalam mendukung pengembangan industri kendaraan listrik.

Contohnya melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, yang berisi tentang percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Hal tersebut diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik, pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Dalam program tersebut disebutkan dengan jelas beberapa tujuannya antara lain adalah untuk mencapai penggunaan energi bersih dan terjangkau serta penanganan perubahan iklim. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang mencantumkan secara khusus adanya poin penyediaan infrastruktur pengisian listrik.

Hal ini berkaitan dengan tugas dan peran Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul suatu kreativitas dan inovasi dalam bidang teknologi transportasi dan diharapkan dapat menjawab permasalahan yang timbul.

Salah satu solusi yang ditawarkan yang berkaitan dengan tugas dan peran Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga adalah teknologi jalan pengisi daya nirkabel. Teknologi ini tentunya menunjang teknologi kendaraan tenaga listrik yang muncul sebagai suatu solusi konkret yang dapat mengatasi masalah yang ada (zero carbon). Kendaraan listrik dinilai lebih ramah lingkungan karena memperoleh energi dari sumber yang terbarukan. Kendaraan listrik menjadi semakin menarik karena hanya membutuhkan energi yang rendah dan tanpa adanya emisi bahan bakar. Konsep - konsep tersebut lalu dituangkan dalam kerangka berpikir sebagai berikut.

Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik merupakan alat transportasi yang memanfaatkan tenaga listrik sepenuhnya (Battery Electric Vehicle) atau sebagian dari tenaga listrik (Hybrid Electric Vehicle) untuk bergerak (Cleveland & Morris, 2015). Kendaraan listrik memperoleh energi dari tenaga listrik yang disimpan di dalam baterai. Daya baterai tersebut dapat diisi ulang dengan menyambungkan baterai dengan sumber tenaga listrik di stasiun pengisian tenaga listrik untuk kendaraan.

Durasi pengisian penuh baterai bergantung pada kapasitas baterai yang dimiliki oleh kendaraan listrik tersebut. Saat ini pengisian penuh baterai kendaraan listrik dapat membutuhkan waktu yang cukup lama bahkan untuk kendaraan besar membutuhkan waktu hingga 24 jam untuk pengisian penuh baterai.

Namun dengan kemajuan teknologi yang sedang berkembang pada saat ini, pengisian daya baterai kendaraan listrik dapat dikembangkan sehingga hanya membutuhkan waktu yang sangat singkat. Dengan daya yang terisi penuh pada baterai, kendaraan listrik dapat menempuh perjalanan hingga 600 km dengan kecepatan maksimum yang berbeda beda bergantung pada jenis mesin kendaraan.

Namun jarak tempuh tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan jarak yang dapat ditempuh oleh kendaraan konvensional dengan bahan bakar penuh pada saat ini. Dengan demikian, perlu adanya penyediaan stasiun pengisian tenaga listrik dalam jumlah yang cukup banyak untuk mengakomodasi perjalanan panjang yang perlu ditempuh kendaraan listrik.

Perkembangan akan teknologi kendaraan listrik menjadi isu yang hangat didiskusikan sejak dekade terakhir. Beberapa negara maju telah banyak memproduksi dan memberlakukan kendaraan listrik untuk mengaspal di jalan raya. Seolah tidak ingin tertinggal, pemerintah Indonesia pun juga menaruh perhatian yang lebih dalam upaya perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Pada tahun 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menunjukkan keseriusan dalam perkembangan kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. Peraturan tersebut menegaskan bahwa industri kendaraan listrik akan dikembangkan di Indonesia, termasuk dengan teknologi pengisian tenaga listrik kendaraan.




(ads/ads)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork