Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, turut menyoroti peristiwa Bupati Pati, Sudewo yang didemo oleh warganya lantaran munculnya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Menurutnya, kasus ini tak perlu sampai pemakzulan Sudewo.
"Apa yang terjadi di Pati sesungguhnya bisa dilihat dari beberapa perspektif. Perspektif yang pertama adalah bahwa kemandirian fiskal pendapatan asli daerah di hampir semua provinsi, kabupaten kota di Indonesia itu cukup rendah. Mereka bergantung sangat tinggi kepada transfer dana pusat ke daerah, yaitu transfer APBN ke daerah," kata Rifqinizamy mengawali pendapatnya, Kamis (14/8/2025).
Rifqinizamy menilai efisien anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pasti berdampak ke daerah. Namun kenaikan pajak yang dilakukan Bupati Sudewo dinilai tak sensitif dengan kondisi perekonomian rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika APBN dilakukan efisiensi dan refocusing untuk program-program strategis pemerintah, maka daerah gelagapan. Karena itu, beberapa kepala daerah berinisiatif meningkatkan pajak-pajak daerah untuk kemudian meningkatkan pendapatan asli daerahnya," ujar Rifqinizamy.
"Problem ini menjadi sengkarut karena masalah ekonomi daerah, ekonomi regional bahkan ekonomi nasional kita, itu kan pada posisi yang sedang tinggi dinamikanya dan tidak baik-baik saja. karena itu kebijakan ini tidak populer di masyarakat yang cenderung mendapat kritik oleh publik," tambahnya.
Legislator NasDem ini menyoroti komunikasi pejabat publik dengan masyarakat. Ia meminta APBD dibuka secara transparan jika dalam pelaksanannya memang tak mampu menjalankan program.
"APBD sedapat mungkin dibuka agar masyarakat tahu pendapatan daerahnya berapa, kemudian kebutuhan daerahnya apa saja. Dan kalaupun misalnya kebutuhan-kebutuhan daerah itu belum mampu dibiayai oleh APBD-nya, maka sampaikan kepada masyarakat bahwa daerah belum mampu melakukan program-program yang awalnya sudah dicanangkan karena tidak ada uangnya," ujar Rifqinizamy.
Legislator NasDem ini meminta pejabat publik untuk menahan diri terkait kebijakan yang sensitif kepada rakyat. Menurutnya demonstrasi yang dilakukan warga sebagai bentuk aspirasi yang mesti diterima oleh pemda.
Rifqinizamy juga memandang mestinya kasus Bupati Pati tak perlu berakhir dengan rencana pemakzulan. Menurutnya, Bupati Sudewo bisa diberi kesempatan lantaran belum genap 1 tahun kepemimpinan di Pati.
"Menurut pandangan saya, kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat pemakzulan terhadap Bupati. Bisa dilakukan proses yang saling kontrol, saling imbang checks and balances antara eksekutif dan legislatif di sana," ujar Rifqinizamy.
"Dengan memperbaiki sejumlah kebijakan Bupati yang selama ini mungkin dianggap kurang baik. Waktu 1 tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai Bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," imbuhnya.
Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati
DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Sudewo buntut demo besar-besaran soal kenaikan PBB hingga 250 persen. Hari ini rapat pansus digelar, salah satunya membahas kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang tidak sah.
"Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan Direktur Soewondo," kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, dikutip detikJateng, Rabu (14/8/2025).
Bandang menilai proses pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo tidak sah. Dia mengatakan ada surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN sampai tiga kali.
"Karena menurut BKN, sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN," jelasnya.
Selain itu, Bandang juga menyinggung PHK 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati. "Kalaupun berarti pemberhentian, tidak diperpanjang karena kontrak per tahun, kalaupun pemberhentian direktur. Sedangkan direktur menurut BKN tidak sah. Nah bagaimana langkah selanjutnya, itu baru kita bahas," terang dia.
Simak juga Video: Demo Akbar Pati Berakhir Ricuh, Bupati Sudewo Tetap Ogah Mundur