Ragam Reaksi ASN Bandung soal Ngantor Wajib Naik Grab

Ragam Reaksi ASN Bandung soal Ngantor Wajib Naik Grab

Tri Ispranoto - detikNews
Selasa, 12 Mar 2019 16:34 WIB
Dishub Kota Bandung gandeng Grab uji coba carpooling (Foto: Dokumen Humas Pemkot Bandung)
Bandung - Program angkutan bersama atau carpooling yang digagas Dishub Kota Bandung dengan mewajibkan pegawainya pergi ke kantor menggunakan Grab rupanya tak hanya menjadi polemik di antara warga atau pengusaha transportasi. Pro kontra juga terjadi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung.


Sebut saja HB. Pria yang sehari-hari bekerja di salah satu dinas ini mengaku kurang setuju terhadap pola uji coba yang diterapkan. Terlebih sudah ada denda di awal tanpa sosialisasi.

"Katanya kan ini baru uji coba, tapi kok sudah ada denda. Menurut saya, ya kurang tepat saja belum apa-apa sudah ada denda," ujarnya saat berbincang dengan detikcom via pesan singkat, Selasa (11/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum lagi, kata HB, bagi ASN yang mobilitasnya padat akan cukup kesulitan kalau harus mengikuti aturan tersebut. Contohnya, seorang ASN bisa saja bolak-balik untuk mengurus berkas dari kantornya ke Balai Kota atau ke tempat lain.


Hal tersebut, menurutnya, jika menggunakan Grab akan cukup memakan biaya. Belum lagi ASN tersebut terdesak oleh waktu.

"Ya yang saya sayangkan hanya soal denda dan sosialisasi saja. Masih ada cara lain untuk mendisiplinkan ASN jika memang tujuannya mengurangi kendaraan pribadi," kata HB.

Masih ada cara lain untuk mendisiplinkan ASN jika memang tujuannya mengurangi kendaraan pribadi.HB, salah satu ASN Pemkot Bandung
Tak jauh berbeda diungkapkan oleh seorang ASN wanita yang sehari-hari bekerja di Balai Kota Bandung. Baginya tak masalah program carpooling. Tapi, lagi-lagi penerapan denda menjadi sorotan ASN yang tinggal di daerah timur Kota Bandung ini.

"Enggak masalah sih sebenarnya. Hanya, yang sekarang jadi omongan antar ASN itu soal dendanya," ucap ASN yang menolak namanya ditulis.


Dia mengusulkan program tersebut menjadi sebuah kebijakan yang memiliki payung hukum, yang dapat diikuti oleh ASN di semua lingkungan Pemkot Bandung agar tidak terjadi kecemburuan.

"Selain itu, lebih baik manfaatkan transportasi umum yang sudah ada. Enggak harus Grab. Dari pada TMB kosong, kenapa enggak diwajibkan saja ASN pakai itu ke kantor. Atau kalau bisa memang disiapkan bus khusus jemputan," tuturnya.

Kasubag Umum Kepegawaian Dishub Kota Bandung Hasanudin selama dua hari ini berangkat dari rumahnya di daerah Kabupaten Bandung menggunakan Grab bersama lima ASN lain.

"Kalau saya kebagian titik kumpul di Baleendah. Berangkat jam 6.30 WIB sampai kantor di Gedebage jam 7.15 WIB-an," ujar Hasanudin saat berbagi kisahnya di Bandung Menjawab, Selasa (12/3/2019).

Biasanya, Hasanudin menggunakan mobil dinas atau motor pribadi miliknya. Tapi kali ini ia berangkat bersama-sama menggunakan mobil jenis mini bus dengan kapasitas enam penumpang dan satu sopir Grab.


Hasanudin menilai selama dua hari ini waktu untuk berangkat kerja lebih efektif. Para pegawai bisa disiplin untuk datang lebih pagi karena jika tidak bisa tertinggal dari rombongan yang berangkat bersama di titik kumpul. "Kelebihannya ya itu, bisa berangkat bareng-bareng. Tadinya enggak bisa komunikasi, sekarang bisa bareng bercengkrama," tuturnya.

Soal kendala, dia mengakau belum mengalami. Hanya saja harus dibiasakan berangkat lebih pagi dari biasanya. "Tapi tetap itu namanya aturan. Kalau enggak tepat waktu, ditinggalin (oleh rombongan). Pulang juga sekarang lebih tepat waktu," ucap Hasanudin.

Saat ini, kata Hasanudin, dari sekitar 440 ASN Dishub Kota Bandung, hanya 70 orang yang diwajibkan untuk ikut uji coba. Mereka semua adalah ASN yang bertugas di kantor Gedebage, sementara untuk di Leuwipanjang dan Babatan tidak.


Selama masa uji coba ini Hasanudin bertugas sebagai orang yang mengumpulkan denda bagi ASN yang tidak ikut dalam uji coba. Pada hari pertama kemarin, sudah terkumpul Rp 300 ribu yang berasal dari Kadishbub, Sekdishub dan dua staf. Sedangkan hari kedua ini ia belum mendapat laporan.

Nantinya denda yang terkumpul akan dibelikan pohon untuk ditanam. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian lingkungan sekaligus mengurangi polusi udara yang berasal dari kendaraan. (tro/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads