Kadishub Kota Bandung Didi Ruswandi mengaku di hari pertama uji coba ini ia harus membayar denda Rp 100 ribu. Hal itu lantaran ia harus buru-buru mengikuti apel di Balai Kota Bandung.
"Saya tadi kan wajib apel di sini. Jadi engak ikut (pakai Grab). Jadi saya bayar Rp 100 ribu ke Pak Hasan (Kabag Umum Dishub)," ujar Didi di Balai Kota Bandung Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didi, sudah sebuah kewajiban ia dan Anton mengikuti apel setiap hari Senin pagi. Sehingga tidak mungkin bisa mengikuti program menggunakan Grab dengan tujuan Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Gedebage.
Nantinya, kata Didi, denda yang terkumpul tersebut akan dibelikan pohon untuk ditanam. Pohon dipilih sebagai permintaan maaf karena telah mengotori udara Kota Bandung dengan polusi kendaraan.
Selain itu penggunaan kendaraan pribadi juga dianggap telah menghabiskan hampir 40 persen devisa negara untuk impor bensin. Lebih jauh, kendaraan pribadi juga dianggapnya meregangkan hubungan sosial.
"Nah ini pohon sebagai bentuk mengurangi polusi. Jadi ini bentuk permohonan maaf, saya telah menggunakan kendaraan pribadi," ujar Didi.
Seperti diketahui mulai hari ini ASN di Dishub Kota Bandung harus ke kantor menggunakan transportasi daring, Grab. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan denda Rp 50 ribu untuk staf dan Rp 100 ribu untuk pejabat struktural. (tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini