Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump telah mendeportasi lebih dari 25.000 orang ke negara ketiga, yang bukan negara asal puluhan ribu orang tersebut, berdasarkan kesepakatan rahasia dengan sedikitnya 35 negara.
Kesepakatan rahasia itu mengatur deportasi warga negara asing (WNA) dari wilayah AS ke negara yang sama sekali tidak memiliki ikatan dengan WNA tersebut.
Data tersebut, seperti dilansir AFP, Senin (21/9/2026), terungkap dalam laporan investigasi yang diterbitkan oleh Forbidden Stories, jaringan jurnalis internasional non-profit, pada Senin (21/9) waktu setempat.
Sejak Trump menjabat kembali pada Januari 2025, Washington telah menandatangani kesepakatan dengan negara-negara berkembang untuk menampung para migran yang tidak dapat dipulangkan secara hukum ke negara asal mereka.
Penyelidikan oleh Forbidden Stories menemukan bahwa pemerintahan Trump mengalokasikan dana sebesar US$ 410 juta (Rp 7,3 triliun) untuk dibayarkan langsung kepada negara-negara penerima, atau kepada badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna memfasilitasi deportasi tersebut.
Menurut data yang dihimpun oleh Forbidden Stories bersama konsorsium jurnalis internasional, sedikitnya 25.447 orang telah dideportasi dari AS ke negara ketiga hingga 31 Agustus 2026.
Sebagian besar dari mereka yang dideportasi -- sekitar 20.000 orang -- dikirim ke Meksiko. Sisanya disebar ke 27 negara lainnya di kawasan Amerika Latin, Afrika, dan kawasan Pasifik.
Kesepakatan-kesepakatan rahasia itu bervariasi, termasuk mengenai kewarganegaraan mana saja yang dapat dideportasi dan apakah individu dengan catatan kriminal dapat diterima.
(nvc/dhn)