Otoritas Malaysia mencabut status darurat kabut asap di negara bagian Sarawak pada Senin (7/9) waktu setempat. Namun dinyatakan juga bahwa tingkat polusi udara di wilayah tersebut masih terdeteksi pada level "sangat tidak sehat", imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Indonesia.
Otoritas Kuala Lumpur, seperti dilansir AFP, Senin (7/9/2026), mengumumkan penetapan status darurat di Sarawak pada Jumat (4/9) pekan lalu, setelah mendapat persetujuan Raja Malaysia, Sultan Ibrahim.
Penetapan itu menyusul situasi kritis di area Serian, yang berjarak 65 kilometer di sebelah selatan Kuching, ibu kota Sarawak.
Kantor Perdana Menteri (PM) Malaysia mengumumkan pada Senin (7/9) waktu setempat bahwa Sultan Ibrahim "hari ini menyetujui pencabutan deklarasi darurat tersebut".
"Situasi kabut asap di Sarawak belum sepenuhnya pulih, dan angka API (Indeks Pencemaran Udara) di beberapa wilayah... masih berada pada level yang sangat tidak sehat," sebut Kantor PM Malaysia dalam pernyatananya.
Angka API di Serian tercatat melampaui ambang batas kritis 500 pada Jumat (4/9) lalu, dengan angka tertinggi mencapai 519 saat kota tersebut diselimuti kabut asap tebal.
(nvc/dhn)