Malaysia menetapkan status darurat di distrik Serian, negara bagian Sarawak, yang diselimuti kabut asap pekat imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Indonesia. Kabut asap itu menyebabkan tingkat polusi udara mencapai level berbahaya di wilayah tersebut.
Sarawak, yang terletak di wilayah Borneo, sangat terdampak oleh kebakaran hutan di Kalimantan. Kabut asap yang menyelimuti wilayah Malaysia tersebut memaksa sekolah-sekolah setempat diliburkan.
Otoritas Malaysia, seperti dilansir Reuters, Jumat (4/9/2026), mengkategorikan bacaan Indeks Polusi Udara (API) di atas angka 300 sebagai tingkat berbahaya, dengan angka 500 ditetapkan sebagai ambang batas untuk menetapkan status darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data pemerintah Malaysia menunjukkan bahwa angka API di area distrik Serian mencapai angka 519 pada Jumat (4/9) waktu setempat.
Penetapan status darurat itu disampaikan oleh Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, setelah menerima saran dari Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim dan Premier Sarawak Abang Johari Openg.
"Sultan Ibrahim telah menyetujui penetapan status darurat di seluruh distrik Serian, Sarawak, menyusul kondisi kabut asap yang telah mencapai tingkat polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat," demikian pernyataan kantor PM Malaysia.
Ketua Komisi Penanggulangan Bencana Sarawak, Douglas Uggah Embas, sebelumnya mengatakan dalam konferensi pers bahwa negara bagian tersebut telah mengajukan permohonan penetapan status darurat setelah bacaan API melampaui angka 500.
Status darurat tersebut akan diberlakukan secara terbatas pada distrik Serian, mencakup area dengan radius 20 kilometer. Douglas mengatakan bahwa layanan-layanan penting seperti supermarket, pom bensin, dan bank diperkirakan akan tetap beroperasi.
Dia menambahkan bahwa operasi cloud-seeding atau penyemaian awan juga sedang dilaksanakan.
Malaysia merupakan negara dengan sistem monarki konstitusional, di mana Raja memegang peran yang sebagian besar bersifat seremonial dan menjalankan tugasnya berdasarkan saran dari Perdana Menteri dan kabinetnya.
Namun, Raja memiliki wewenang untuk memutuskan apakah status darurat perlu ditetapkan apabila terdapat ancaman serius terhadap keamanan nasional, perekonomian, atau ketertiban umum.
Tonton juga video "Penampakan Pulau Kalimantan Diselimuti Asap"










































