×
Ad

Hakim ICC Gugat Trump soal Sanksi: Belum Pernah Terjadi Sebelumnya!

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 25 Jun 2026 11:57 WIB
Presiden AS Donald Trump (Foto: REUTERS/Evelyn Hockstein)
Jakarta -

Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dikenai sanksi oleh pemerintah Amerika Serikat, menggugat Presiden Donald Trump dan pejabat-pejabat senior Amerika lainnya. Dalam gugatannya, mereka menyebut sanksi terhadap mereka melanggar hukum dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Dalam pengajuan gugatan ke pengadilan di New York, AS pada hari Rabu (24/6) waktu setempat, hakim Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin menuduh sanksi tersebut bertujuan untuk "memberikan tekanan ekstra-yudisial."

Sebelumnya, pemerintahan Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap setidaknya 11 pejabat ICC, termasuk kepala jaksa, yang terdiri dari larangan perjalanan dan pembekuan aset.

Banyak dari tindakan tersebut merupakan pembalasan langsung atas penyelidikan ICC terhadap sekutu utama AS, Israel, yang pada tahun 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.

Dalam gugatan itu disebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan pada Prost, Bossa dan Alapini-Gansou bertujuan untuk "menghukum mereka atas keputusan pengadilan sebelumnya dan memaksa mereka untuk memprioritaskan kepentingan pribadi mereka daripada memutuskan kasus berdasarkan hukum dan fakta."

Disebutkan bahwa sanksi tersebut "sama saja dengan hukuman mati finansial," karena para hakim tidak dapat menggunakan kartu kredit, mengakses layanan perbankan dan menggunakan platform online seperti Amazon dan Google.

"Penerapan sanksi kejam terhadap hakim-hakim internasional belum pernah terjadi sebelumnya," demikian isi dokumen setebal 66 halaman yang menuntut agar sanksi tersebut dicabut.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork