Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dikenai sanksi oleh pemerintah Amerika Serikat, menggugat Presiden Donald Trump dan pejabat-pejabat senior Amerika lainnya. Dalam gugatannya, mereka menyebut sanksi terhadap mereka melanggar hukum dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Dalam pengajuan gugatan ke pengadilan di New York, AS pada hari Rabu (24/6) waktu setempat, hakim Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin menuduh sanksi tersebut bertujuan untuk "memberikan tekanan ekstra-yudisial."
Sebelumnya, pemerintahan Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap setidaknya 11 pejabat ICC, termasuk kepala jaksa, yang terdiri dari larangan perjalanan dan pembekuan aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak dari tindakan tersebut merupakan pembalasan langsung atas penyelidikan ICC terhadap sekutu utama AS, Israel, yang pada tahun 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.
Dalam gugatan itu disebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan pada Prost, Bossa dan Alapini-Gansou bertujuan untuk "menghukum mereka atas keputusan pengadilan sebelumnya dan memaksa mereka untuk memprioritaskan kepentingan pribadi mereka daripada memutuskan kasus berdasarkan hukum dan fakta."
Disebutkan bahwa sanksi tersebut "sama saja dengan hukuman mati finansial," karena para hakim tidak dapat menggunakan kartu kredit, mengakses layanan perbankan dan menggunakan platform online seperti Amazon dan Google.
"Penerapan sanksi kejam terhadap hakim-hakim internasional belum pernah terjadi sebelumnya," demikian isi dokumen setebal 66 halaman yang menuntut agar sanksi tersebut dicabut.
Selain Trump, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Menteri Keuangan Scott Bessent, Plt Jaksa Agung Todd Blanche, dan Bradley Smith, direktur Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri juga ikut digugat.
Diketahui bahwa Amerika Serikat, Israel dan Rusia termasuk di antara negara-negara yang menolak ICC, yang didukung oleh hampir semua negara demokrasi Barat.
ICC didirikan pada tahun 2002 sebagai pengadilan pilihan terakhir, ketika negara-negara tidak memiliki sistem hukum yang memadai untuk menjamin akuntabilitas.
Tonton juga video "Trump Kecewa Gak Dibantu Lawan Iran, NATO: Situasinya Campur Aduk"










































