AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Presiden ICC dan Jaksa Senior

AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Presiden ICC dan Jaksa Senior

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Rabu, 19 Agu 2026 12:39 WIB
AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Presiden ICC dan Jaksa Senior
Jakarta -

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio mengumumkan bahwa pemerintahan Donald Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)dan seorang jaksa senior.

Langkah yang diumumkan pada Selasa (18/08) tersebut menjadi eskalasi terbaru dalam serangkaian tindakan pemerintahan Trump terhadap lembaga peradilan internasional itu.

ICC didirikan pada 2002 dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda. Lembaga ini mengadili kasus kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Amerika Serikat sendiri, bukan anggota ICC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi sanksi AS terhadap ICC

Rubio mengatakan AS menjatuhkan sanksi berdasarkan kewenangan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump. Sanksi tersebut ditujukan kepada Presiden ICC Tomoko Akane, hakim asal Jepang, serta Abdoulaye Seye, jaksa asal Senegal yang menangani persidangan di ICC.

"Orang-orang ini secara langsung terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili pejabat dari negara yang tidak menyetujui yurisdiksi ICC," kata Rubio.

Dalam unggahannya di X pada Selasa (18/08), Rubio mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari "misi teguh Washington untuk melindungi warga Amerika dari pengadilan yang disebutnya penuh tipu daya."

AS berupaya melemahkan ICC?

ICC hanya dapat menjalankan yurisdiksinya jika negara anggota tidak mampu atau tidak bersedia mengadili sendiri kasus-kasus kejahatan berat.

Namun, statuta ICC juga memberikan kewenangan kepada pengadilan tersebut untuk mengadili warga negara dari negara yang bukan anggota ICC jika mereka melakukan kejahatan di wilayah negara anggota.

Rubio menilai ICC dapat mengancam personel AS yang menjalankan kebijakan imigrasi ketat pemerintahan Trump atau melakukan operasi "pemberantasan narkoba" terhadap kapal-kapal di perairan internasional, termasuk anggota militer AS lainnya.

"Pemerintahan Trump sudah jelas. Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan supranasional yang korup dan sangat dipolitisasi, yang menyalahgunakan kewenangannya dengan sengaja dan melampaui mandatnya," bunyi pernyataan Departemen Luar Negeri AS.

"Kami tidak akan menoleransi upayanya untuk menyerang kedaulatan negara."

Tahun 2025, AS menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC setelah pengadilan tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait perang di Gaza.

Kemudian pada Juli 2026, Rubio mengatakan pemerintahan Trump akan meningkatkan upayanya untuk melemahkan ICC, termasuk melalui kampanye diplomatik untuk membujuk negara-negara lain keluar dari keanggotaan pengadilan tersebut.

Chad dan Venezuela, misalnya, telah mengikuti seruan AS dan menarik diri dari ICC.

Trump mengatakan kampanye AS tersebut bertujuan melindungi sekutunya, Netanyahu, dan pihak lain dari proses hukum, bukan untuk melindungi dirinya sendiri.

Tiga hakim ICC menggugat pemerintahan Trump pada Juni 2026 dan menyebut sanksi tersebut ilegal. Pekan lalu, empat kelompok hak asasi manusia juga mengajukan gugatan serupa. Mereka berargumen bahwa tindakan presiden AS membuat korban kejahatan perang kehilangan akses terhadap keadilan.

Respons ICC atas serangan terbaru Washington

Sanksi yang dijatuhkan pada Selasa (18/08) itu melarang Akane dan Seye memasuki AS serta melakukan transaksi melalui sistem keuangan AS.

ICC kemudian mengatakan pihaknya tetap "tidak gentar" dan akan terus mendukung seluruh stafnya.

Pengadilan tersebut menolak langkah Washington dan menyatakan bahwa "tindakan yang menargetkan hakim, jaksa, dan staf yang menjalankan mandat yang diberikan negara-negara kepada ICC justru melemahkan supremasi hukum."

"Ketika aktor-aktor peradilan diancam karena menegakkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendiri berada dalam risiko," kata ICC dalam pernyataannya.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Cinta Zanidya

Editor: Muhammad Hanafi

Lihat juga Video: PBB Hormati Keputusan ICC yang Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

(ita/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini