ICC Kecam Sanksi AS: Serangan Independensi Peradilan!

ICC Kecam Sanksi AS: Serangan Independensi Peradilan!

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Kamis, 20 Agu 2026 16:35 WIB
ICC sebut sanksi terhadap Hakim Tomoko Akane dan Jaksa Abdoulaye Seye sebagai serangan terang-terangan terhadap independensi pengadilan (John Thys/AFP)
ICC sebut sanksi terhadap Hakim Tomoko Akane dan Jaksa Abdoulaye Seye sebagai
Den Haag -

International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional pada Rabu (19/08) mengecam sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dari Jepang, serta Jaksa Abdoulaye Seye dari Senegal.

"Sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi sebuah lembaga peradilan yang tidak memihak," kata pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, dalam sebuah pernyataan.

ICC mengatakan sanksi AS tersebut "melemahkan supremasi hukum" dan membahayakan tatanan hukum internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan tersebut menegaskan akan "terus menjalankan mandatnya secara penuh dengan independensi dan ketidakberpihakan, sepenuhnya sesuai dengan Statuta Roma dan demi kepentingan para korban kejahatan internasional."

Meskipun Amerika Serikat menandatangani Statuta Roma pada 2000, yang menjadi dasar pembentukan pengadilan tersebut pada 2002, AS tidak pernah meratifikasinya. Di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, Washington menuduh ICC telah "dipolitisasi."

ICC mengadili kasus kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Uni Eropa dan Jepang dukung ICC

Uni Eropa dan sejumlah negara anggotanya menyatakan dukungan terhadap ICC.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Dewan Eropa Antonio Costa mengatakan mereka mendukung sepenuhnya pengadilan tersebut dalam pernyataan yang sama di akun X mereka.

"ICC membantu menghadirkan keadilan bagi para korban dari sejumlah kejahatan paling mengerikan di dunia. Untuk menjalankan tugas penting ini, para hakim dan pejabatnya harus dapat bertindak secara independen dan tanpa tekanan dari pihak luar," kata mereka.

Sementara itu, Menteri Kehakiman Jerman Stefanie Hubig menganggap "sangat menyedihkan bahwa justru AS yang melancarkan serangan frontal terhadap hukum pidana internasional."

Ia mengingatkan bahwa AS turut membantu membangun konsep hukum pidana internasional melalui persidangan Nuremberg terhadap anggota rezim Nazi Jerman.

"Sanksi AS ini mencerminkan penghinaan terhadap gagasan supremasi hukum yang tidak dapat dipertemukan dengan tradisi tersebut."

Prancis juga mengecam sanksi tersebut dalam sebuah pernyataan pada Rabu (19/08).

"Prancis mengecam segala bentuk ancaman dan tindakan pemaksaan yang ditujukan terhadap pengadilan, stafnya, serta organisasi masyarakat sipil yang mendukungnya," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataan tersebut.

"Prancis menyatakan solidaritasnya kepada para hakim yang menjadi sasaran," lanjutnya.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jepang, Toshihiro Kitamura, menyebut sanksi tersebut sebagai "hal yang sangat disayangkan", Jepang juga merupakan penyandang dana terbesar ICC.

Sanksi AS tersebut juga dikecam oleh Belanda, yang menjadi negara tempat ICC bermarkas, serta Spanyol dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mengapa AS menjatuhkan sanksi terhadap ICC?

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi tersebut pada Selasa (18/08). Ia mengatakan bahwa tindakan itu dilakukan berdasarkan kewenangan dari sebuah perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump.

Ia menggambarkan langkah tersebut sebagai bagian dari "misi yang tak tergoyahkan untuk melindungi warga Amerika Serikat dari pengadilan palsu ini."

"Orang-orang ini secara langsung terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut para pejabat yang pemerintahnya tidak menyetujui kewenangan ICC." ujar Rubio.

Bulan lalu, Rubio mengatakan pemerintahan Trump akan meningkatkan upayanya untuk membubarkan ICC, termasuk melalui kampanye diplomatik agar negara-negara lain meninggalkan pengadilan tersebut.

Pada 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Langkah tersebut dikecam oleh Amerika Serikat. Trump menuduh ICC melakukan "tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika Serikat serta sekutu dekat kami, Israel."

Seperti AS, Israel juga tidak pernah meratifikasi Statuta Roma dan karena itu bukan negara pihak ICC.

Pengadilan tersebut juga telah mengeluarkan atau berencana mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin senior Hamas yang kini telah meninggal dunia.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Brenda Nursalim

Editor: Hani Anggraini

Lihat juga Video: AS Tolak Surat Perintah ICC Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu

(nvc/nvc)


Berita Terkait