Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mulai menggelar sidang praperadilan pada Senin (23/2) untuk memutuskan apakah mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte harus diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan, terkait penindakan anti-narkoba mematikan yang berlangsung saat dia berkuasa.
Sesi persidangan yang disebut "konfirmasi dakwaan" ini, seperti dilansir AFP, Senin (23/2/2026), akan berlangsung selama empat hari di pengadilan Den Haag, Belanda, untuk menentukan apakah ada cukup bukti terhadap Duterte untuk melanjutkan proses persidangan.
Duterte yang kini berusia 80 tahun, tidak hadir langsung dalam persidangan setelah ICC mengabulkan permintaan tim pembelanya untuk mengesampingkan haknya untuk hadir. Meskipun hakim ICC memutuskan bahwa Duterte layak untuk berpartisipasi langsung.
Setelah persidangan "konfirmasi dakwaan" selesai digelar, para hakim ICC akan memiliki waktu 60 hari untuk mengeluarkan keputusan tertulis tentang apakah dia harus menghadapi persidangan penuh.
Sidang praperadilan Duterte ini diwarnai unjuk rasa, dengan kelompok-kelompok demonstran yang saling bersaing menggelar kemah di luar gedung pengadilan.
Salah satu demonstran, Patricia Enriquez, yang berprofesi sebagai peneliti mengatakan persidangan ini menjadi "momen bersejarah" bagi para korban dugaan kejahatan yang terjadi selama Duterte berkuasa.
"Ini emosional. Ini penuh harapan. Ini juga sangat menyakitkan," kata Enriquez (36) saat berbicara kepada AFP.
"Saya berharap semua warga Filipina dan semua orang di dunia akan berdiri bersama kami, berdiri bersama kebenaran, berdiri bersama keadilan, dan berdiri bersama pertanggungjawaban," ucapnya.
(nvc/ita)