×
Ad

Mantan Mendagri Korsel Dibui 7 tahun Atas Darurat Militer

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 12 Feb 2026 14:44 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada hari Kamis (12/2) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Lee Sang-min. Vonis ini dijatuhkan atas perannya dalam upaya mantan Presiden Yoon Suk Yeol untuk memberlakukan darurat militer di negara itu pada Desember 2024.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Lee, 61 tahun, bersalah karena ikut serta dalam pemberontakan dengan menyampaikan instruksi kepada polisi dan pemadam kebakaran untuk memutus aliran listrik dan air ke media. Ia juga melakukan sumpah palsu dengan menyangkal telah melakukan tindakan tersebut selama proses pemakzulan Yoon, kata hakim.

"Penggunaan kekerasan fisik terhadap media yang mengkritik pemerintah, melemahkan oposisi publik terhadap pemberontakan, sehingga memudahkan rencana tersebut untuk berlanjut," kata hakim Ryu Kyung-jin, dilansir kantor berita AFP, Kamis (12/2/2026).

Bulan lalu, jaksa penuntut khusus menuntut hukuman penjara 15 tahun, dengan alasan mantan menteri dalam negeri tersebut memainkan peran penting dalam memungkinkan terjadinya pemberontakan. Tuduhan ini telah dibantah Lee.

Lee telah ditahan sejak Agustus lalu setelah pengadilan menyetujui penangkapannya.

Ia adalah anggota kabinet Yoon kedua yang dijatuhi hukuman atas peran mereka dalam deklarasi darurat militer, setelah mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada Januari lalu.

Han dinyatakan bersalah telah membantu dan mendukung deklarasi darurat militer pada Desember 2024 lalu.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork