Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada hari Kamis (12/2) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Lee Sang-min. Vonis ini dijatuhkan atas perannya dalam upaya mantan Presiden Yoon Suk Yeol untuk memberlakukan darurat militer di negara itu pada Desember 2024.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Lee, 61 tahun, bersalah karena ikut serta dalam pemberontakan dengan menyampaikan instruksi kepada polisi dan pemadam kebakaran untuk memutus aliran listrik dan air ke media. Ia juga melakukan sumpah palsu dengan menyangkal telah melakukan tindakan tersebut selama proses pemakzulan Yoon, kata hakim.
"Penggunaan kekerasan fisik terhadap media yang mengkritik pemerintah, melemahkan oposisi publik terhadap pemberontakan, sehingga memudahkan rencana tersebut untuk berlanjut," kata hakim Ryu Kyung-jin, dilansir kantor berita AFP, Kamis (12/2/2026).
Bulan lalu, jaksa penuntut khusus menuntut hukuman penjara 15 tahun, dengan alasan mantan menteri dalam negeri tersebut memainkan peran penting dalam memungkinkan terjadinya pemberontakan. Tuduhan ini telah dibantah Lee.
Lee telah ditahan sejak Agustus lalu setelah pengadilan menyetujui penangkapannya.
Ia adalah anggota kabinet Yoon kedua yang dijatuhi hukuman atas peran mereka dalam deklarasi darurat militer, setelah mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada Januari lalu.
Han dinyatakan bersalah telah membantu dan mendukung deklarasi darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Hakim Lee Jin Gwan dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Rabu (1/1/2026), menyatakan Han telah "mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Perdana Menteri hingga akhir".
"Kami menjatuhkan hukuman 23 tahun terhadap terdakwa," ucap hakim Lee saat membacakan putusan pada Rabu (21/1) waktu setempat. Hukuman tersebut delapan tahun lebih lama dibandingkan tuntutan jaksa Korsel.
Pemberlakuan darurat militer oleh Yoon, yang mengejutkan publik Korsel dan dunia, memicu pengerahan pasukan militer bersenjata Korsel ke gedung Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum sebelum akhirnya diveto oleh parlemen yang saat itu dipimpin kubu oposisi.
Usai darurat militer dicabut, Yoon dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusional Korsel pada April tahun lalu, yang mendorong digelarnya pemilu lebih awal sekitar dua bulan kemudian.
Simak juga Video 'Eks Ibu Negara Korsel Dibui 20 Bulan Buntut Kasus Korupsi':











































