Otoritas Iran memberikan reaksi keras bernada kemarahan terhadap ancaman yang dilontarkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait unjuk rasa yang marak di negara tersebut. Trump menegaskan AS "siap bertindak" untuk "datang menyelamatkan" para demonstran Iran, yang memprotes kesulitan ekonomi.
Teheran menilai ancaman Trump itu sebagai bentuk intervensi atau campur tangan.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran, Abbas Araghchi, seperti dilansir AFP dan Anadolu Agency, Sabtu (3/1/2026), mengecam ancaman Trump tersebut sebagai pernyataan yang "ceroboh dan berbahaya".
"Pesan Trump hari ini, kemungkinan dipengaruhi oleh pihak-pihak yang takut akan diplomasi atau secara keliru meyakini bahwa diplomasi tidak diperlukan, adalah ceroboh dan berbahaya," sebut Araghchi dalam pernyataan via media sosial X pada Jumat (2/1) waktu setempat.
Baca juga: Ancaman Trump Saat Kericuhan Pecah di Iran |
Ditegaskan oleh Araghchi bahwa unjuk rasa yang kini berlangsung di Teheran dan kota-kota lainnya sebagian besar berlangsung damai. Dia juga menyinggung soal langkah Trump mengerahkan pasukan Garda Nasional AS untuk menindak unjuk rasa di kota-kota besar AS beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataan terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei, mengatakan bahwa rakyat Iran tidak akan membiarkan campur tangan asing dan akan menyelesaikan masalah mereka "melalui dialog dan keterlibatan".
"Cukup dengan meninjau catatan panjang tindakan para politisi Amerika yang dilakukan atas nama 'menyelamatkan rakyat Iran' untuk memahami kedalaman apa yang disebut sebagai 'empati' Amerika terhadap bangsa Iran," ucapnya.
Baghaei menyinggung soal kudeta tahun 1953 terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Mohammad Mossadegh, penembakan jatuh pesawat sipil Iran pada tahun 1988, dukungan AS untuk mantan diktator Saddam Hussein selama perang Iran-Irak, dan dukungan untuk Israel selama serangan tahun lalu terhadap Iran.
"Dan hari ini, sekali lagi, ada ancaman serangan terhadap Iran dengan dalih kepedulian terhadap rakyat Iran, yang secara terang-terangan melanggar prinsip paling mendasar dari hukum internasional," ujar Baghaei dalam pernyataannya.
(nvc/idh)