Otoritas Iran mengeksekusi mati seorang wanita di wilayah barat laut negara itu setelah dinyatakan bersalah membunuh anak tirinya yang berusia empat tahun.
Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (13/12/2025), anak perempuan tersebut, yang diidentifikasi sebagai Ava, meninggal pada Desember 2023 setelah mengalami cedera otak akibat luka yang ditimbulkan oleh ibu tirinya. Demikian dilaporkan oleh media berita Mizan Online milik kehakiman pada saat itu.
Setelah proses hukum, wanita tersebut dijatuhi hukuman qisas pada Maret 2024 -- hukum pembalasan Islam -- hukuman yang memungkinkan keluarga korban untuk menuntut hukuman mati.
Hukuman tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.
Naser Atabati, kepala hakim provinsi Azerbaijan Barat, tempat kejahatan itu terjadi, mengatakan eksekusi mati dilakukan pada Sabtu (13/12) subuh waktu setempat. Dia menambahkan bahwa ibu kandung Ava "telah dengan tegas menuntut" pembalasan.
Pihak berwenang tidak menyebutkan nama wanita yang dieksekusi mati tersebut.
Iran, yang masih menerapkan hukuman mati untuk beragam kejahatan termasuk pembunuhan dan pemerkosaan, biasanya melakukan eksekusi mati dengan cara digantung pada subuh.
Iran adalah negara pengguna hukuman mati terbanyak kedua di dunia setelah China, menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International.
Tonton juga video "Alasan Iran Masih Ogah Kerja Sama dengan AS"
(ita/ita)