Eksekusi mati dilakukan di kota Bastam setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut, lapor media resmi pengadilan, Mizan Online, dilansir kantor berita AFP, Selasa (25/11/2025).
Mizan mengutip pernyataan kepala pengadilan provinsi, Mohammad Akbari, yang mengatakan bahwa putusan tersebut telah "dikonfirmasi dan dikukuhkan setelah peninjauan menyeluruh oleh Mahkamah Agung".
Otoritas provinsi mengatakan pria tersebut telah "menipu dua perempuan dan melakukan pemerkosaan dengan kekerasan dan paksaan", menambahkan bahwa ia menggunakan "intimidasi dan ancaman" untuk menimbulkan rasa takut akan rusaknya reputasi pada para korban.
Identitas terpidana dan tanggal vonisnya tidak segera diungkapkan.
Otoritas Iran biasanya melakukan eksekusi mati di dalam penjara. Namun, dua minggu sebelumnya, otoritas juga telah melakukan hukuman gantung di depan umum terhadap seorang pria yang divonis mati karena pembunuhan.
Iran yang mengeksekusi sebagian besar terpidana dengan cara digantung, adalah algojo paling produktif kedua di dunia setelah China, menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International.
(ita/ita)











































