Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghentikan sementara semua permohonan imigrasi, termasuk green card dan pemrosesan kewarganegaraan AS, yang diajukan oleh para imigran dari 19 negara non-Eropa.
Penghentian sementara ini, seperti dilansir Reuters, Rabu (3/12/2025), didasari kekhawatiran Washington atas keamanan nasional dan keselamatan publik.
Langkah penangguhan permohonan imigrasi ini diumumkan otoritas AS pada Selasa (2/12) waktu setempat, dan diberlakukan bagi orang-orang yang berasal dari 19 negara yang telah dikenai larangan perjalanan parsial pada Juni lalu.
Kebijakan terbaru Trump ini semakin membatasi imigrasi -- yang memang menjadi inti dari platform politik presiden AS tersebut.
Daftar negara yang terdampak kebijakan ini mencakup Afghanistan dan Somalia.
Memorandum resmi yang menguraikan kebijakan baru tersebut mengutip penembakan terhadap sejumlah anggota Garda Nasional AS di Washington DC pekan lalu, di mana seorang pria Afghanistan telah ditangkap sebagai tersangka. Satu personel Garda Nasional itu tewas, sedangkan satu lainnya mengalami luka parah.
Trump, baru-baru ini, juga meningkatkan retorika soal warga Somalia, dengan menyebut mereka "sampah" dan mengatakan "kita tidak ingin mereka berada di negara kita".
Daftar negara yang menjadi target kebijakan terbaru itu termasuk Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Negara-negara itu sebelumnya menjadi target pembatasan imigrasi paling ketat pada Juni lalu, termasuk penangguhan sepenuhnya untuk masuk ke AS dengan sedikit pengecualian.
(nvc/ita)