×
Ad

Wali Kota Seoul Diadili karena Danai Survei

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 01 Des 2025 16:15 WIB
Wali Kota Seoul Oh Se Hoon (dok. REUTERS/Kim Soo-hyeon)
Seoul -

Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) mendakwa Wali Kota Seoul, Oh Se Hoon, atas dugaan pelanggaran undang-undang pendanaan politik. Wali kota itu diduga terlibat dalam praktik ilegal mendanai jajak pendapat atau survei politik.

Oh yang berasal dari Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, seperti dilansir AFP, Senin (1/12/2025), kini sedang menjalani masa jabatan keempatnya sebagai Wali Kota Seoul. Namanya telah sejak lama disebut-sebut sebagai kandidat presiden potensial di masa mendatang.

Jaksa penuntut Korsel menuduh Oh mengatur seorang pendukungnya untuk membiayai jajak pendapat menjelang pemilu sela pada tahun 2021 lalu. Dengan kata lain, Oh dituduh menjalankan jajak pendapat melalui perantara atau broker dan meminta orang ketiga untuk membiayai jajak pendapat tersebut.

Jaksa Korsel mengatakan dalam pernyataan pada Senin (1/12) waktu setempat, bahwa Oh yang berusia 64 tahun telah memerintahkan seorang pengusaha, yang tidak disebut namanya, untuk membayar 33 juta Won sebanyak lima kali untuk mendanai jajak pendapat, yang melanggar Undang-undang Dana Politik.

Oh membantah tuduhan yang menjerat dirinya, dengan menyebut penyelidikan tersebut bermotif politik.

"Ini merupakan dakwaan yang tidak masuk akal dan direkayasa tanpa satu pun bukti kuat. Ini merupakan dakwaan yang ditakdirkan untuk digugurkan," ucap Oh dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters.

Oh yang pertama kali terpilih menjabat sebagai Wali Kota Seoul pada tahun 2006 lalu, kembali menempati jabatan tersebut pada tahun 2021, setelah penerusnya, Park Won Soon, meninggal dunia karena bunuh diri.



Simak Video "Video Dibalik Megahnya APEC: Polisi Korsel Tidur di Lantai-Tak Dapat Makan"


(nvc/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork