Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijerat Dakwaan Bantu Musuh

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijerat Dakwaan Bantu Musuh

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 10 Nov 2025 13:42 WIB
South Koreas ousted President Yoon Suk Yeol, who is facing charges of orchestrating a rebellion when he declared martial law on Dec. 3, attends his criminal trial at a courtroom of the Seoul Central District Court in Seoul Monday, April 21, 2025. (Jung Yeon-je/Pool Photo via AP)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (dok. AP/Jung Yeon-je)
Seoul -

Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) menjeratkan dakwaan baru terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yakni membantu musuh. Yoon dituduh telah memerintahkan pengerahan drone ke wilayah udara Korea Utara (Korut) untuk memperkuat upayanya dalam memberlakukan darurat militer.

Otoritas Korut mengatakan tahun lalu bahwa pihaknya telah "membuktikan" jika Korsel menerbangkan sejumlah drone untuk menyebarkan selebaran propaganda di atas ibu kota Pyongyang -- tindakan itu tidak pernah dikonfirmasi oleh militer Seoul.

Jaksa penuntut Korsel, seperti dilansir AFP, Senin (10/11/2025), membuka penyelidikan kasus pada tahun ini untuk memeriksa apakah pengerahan drone itu merupakan upaya ilegal oleh Yoon untuk memprovokasi Korut dan menggunakan reaksi Pyongyang sebagai alasan untuk mendeklarasikan darurat militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu jaksa penuntut Korsel yang menyelidiki Yoon, Park Ji Young, mengatakan kepada wartawan bahwa tim penasihat khusus telah "mengajukan dakwaan menguntungkan musuh secara umum dan penyalahgunaan kekuasaan" terhadap sang mantan Presiden Korsel tersebut.

ADVERTISEMENT

Jaksa Park mengatakan bahwa Yoon dan beberapa pihak lainnya "melakukan konspirasi untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan diberlakukannya darurat militer, sehingga meningkatkan risiko konfrontasi bersenjata antar-Korea dan merugikan kepentingan militer publik".

Dia menambahkan bahwa bukti kuat telah ditemukan dalam sebuah memo yang ditulis oleh mantan komandan kontra-intelijen Korsel era Yoon pada Oktober tahun lalu, yang isinya mendesak untuk "menciptakan situasi yang tidak stabil atau memanfaatkan peluang yang muncul".

Memo tersebut menyatakan bahwa militer Korsel harus menargetkan tempat-tempat "yang harus membuat mereka (Korut-red) kehilangan muka sehingga responsnya tak terelakkan, seperti Pyongyang" atau kota pesisir utama Wonsan di Korut.

Seoul dan Pyongyang secara teknis masih berperang sejak Perang Korea tahun 1950-1953 silam berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian damai.

Yoon menjerumuskan Korsel ke dalam krisis politik ketika dia berupaya menumbangkan pemerintahan sipil pada Desember 2024 lalu, dengan mengirimkan tentara bersenjata ke parlemen untuk mencegah para anggota parlemen menolak deklarasi darurat militer yang diumumkannya.

Upaya itu gagal, dengan Yoon akhirnya ditahan dalam penggerebekan pada dini hari pada Januari lalu. Dia mencetak sejarah kelam sebagai Presiden Korsel pertama yang ditahan saat masih aktif menjabat.

Yoon kemudian dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya pada April lalu. Saat ini, dia masih diadili atas dakwaan pemberontakan dan beberapa pelanggaran hukum lainnya terkait darurat militer yang ditetapkannya.

Dalam pemilu pada Juni lalu, para pemilih Korsel memilih Lee Jae Myung sebagai penggantinya.

Simak juga Video: Eks Presiden Korsel Yoon Suk Hadiri Sidang Perdana, Tampak Kurusan

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads