Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang mengakhiri shutdown atau penutupan pemerintah. Ini berarti shutdown pemerintah AS yang berlangsung selama 43 hari terakhir akan berakhir.
Penandatanganan RUU itu, seperti dilansir AFP, Kamis (13/11/2025), dilakukan Trump di Ruang Oval Gedung Putih pada Rabu (12/11) malam waktu setempat. Dia sempat melontarkan tudingan terhadap Partai Demokrat, yang disebutkan melakukan "pemerasan" selama kebuntuan berlangsung di parlemen.
"Hari ini, kita memberikan pesan yang jelas bahwa kita tidak akan pernah menyerah pada pemerasan," tegas Trump sebelum menandatangani RUU tersebut, yang disambut tepuk tangan para anggora parlemen Republik yang hadir di Ruang Oval.
Penandatanganan oleh Trump ini dilakukan setelah Kongres AS, pada Rabu (12/11), sepakat untuk mengakhiri penutupan pemerintah terlama dalam sejarah AS, yang membuat ratusan ribu pekerja tidak dibayar.
Dalam voting yang digelar di Kongres AS, para anggota DPR yang didominasi Partai Republik memberikan suara dukungan untuk RUU yang mengatur anggaran terbaru untuk pemerintahan. Senat AS sebelumnya terlebih dahulu menyetujui RUU yang akan membuka kembali departemen dan lembaga federal AS tersebut.
Meskipun RUU itu diloloskan oleh Kongres AS, banyak anggota Partai Demokrat yang marah atas apa yang mereka anggap sebagai penyerahan diri oleh pemimpin partai.
"Mereka mengetahui hal itu akan menyakitkan, dan mereka tetap melakukannya," kata Ketua DPR Mike Johnson dalam pidato tajam di hadapan para anggota DPR AS sebelum voting digelar, menuding partai minoritas sebagai penyebab kebuntuan.
"Seluruh tindakan itu sia-sia. Itu salah dan kejam," sebutnya.
(nvc/zap)