Seorang WNI, Jamaludin Taipabu (49), nekat berenang ke Singapura hingga akhirnya dihukum penjara dan dicambuk. Pria tersebut berangkat dari Batam dengan perahu sebelum akhirnya melompat dan nekat berenang ke Singapura.
Diketahui, Jamaludin ditangkap pada bulan lalu, setelah tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan tanpa dokumen resmi. Ia dijatuhi hukuman penjara enam minggu dan tiga kali cambukan rotan pada hari Selasa 16 September lalu.
Dilansir Channel News Asia (CNA), Minggu (21/9/2025), WNI tersebut menghadapi kesulitan keuangan sehingga memutuskan untuk masuk ke Singapura secara ilegal dan bekerja. Ia masuk ke Singapura pada September tahun lalu.
Kronologi
Kasus itu bermula pada sekitar pukul 23.00 pada pertengahan September tahun lalu, Jamaludin bertemu Azwar di sebuah pantai di Batam. Ia menaiki speedboat yang dikapteni Azwar dan ia berjongkok selama sekitar satu setengah jam sementara speedboat tersebut diarahkan menuju Singapura.
Kemudian, Azwar memberi tahu Jamaludin bahwa mereka berada di perairan Singapura dan menyuruhnya untuk terjun ke laut.
Jamaludin pun melakukannya dan berenang menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan. Ia mencapai garis pantai yang tidak diketahui di Singapura sekitar satu jam kemudian dan memasuki negara itu tanpa terdeteksi.
Di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari uang. Ia ditangkap pada 12 Agustus tahun ini di sekitar Sungei Kadut, di sekitar distrik Woodlands.
Ketika ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), ia tidak dapat menunjukkan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa ia tinggal di Singapura secara legal dan tidak memiliki dokumen perjalanan.
Tidak ada catatan pergerakan yang menunjukkan bahwa Jamaludin telah memasuki Singapura secara legal, tetapi sidik jarinya dapat dilacak ke seseorang yang memiliki namanya.
Sementara itu, Jamaludin mengaku menyesali perbuatan dan memohon hukuman yang lebih ringan.
Dalam sebuah pernyataan kepada CNA, otoritas Singapura mengatakan bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal.
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan bersalah atas suatu pelanggaran," tambahnya.
Simak juga Video: Trump Umumkan Kebijakan Larangan Warga dari 12 Negara Masuk AS
(yld/knv)