Fakta-fakta WNI Berenang ke Singapura dan Tinggal 11 Bulan Lamanya

Fakta-fakta WNI Berenang ke Singapura dan Tinggal 11 Bulan Lamanya

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 21 Sep 2025 22:43 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Jakarta -

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu (49) masuk ke Singapura dengan cara berenang setelah melompat dari perahu. Dia berhasil tinggal di negara tersebut hampir satu tahun sebelum akhirnya ditangkap.

Dari proses persidangan terungkap, Jamaludin masuk secara ilegal karena alasan ekonomi. Dia kemudian divonis penjara dan hukuman cambuk setelah kedapatan hidup di Singapura selama 11 bulan tanpa dokumen resmi.

Berikut rangkaian fakta kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berenang 90 Menit ke Singapura

Dilansir Channel News Asia (CNA), Minggu (21/9/2025), perjalanan Jamaludin dimulai pada September tahun lalu. Dia menaiki speedboat dari Batam yang dikapteni oleh seseorang bernama Azwar. Setelah sekitar satu setengah jam perjalanan, Azwar menyuruhnya melompat ke laut ketika mereka sudah berada di perairan Singapura.

Jamaludin kemudian berenang selama kurang lebih satu jam dengan menggunakan alat pengapung rakitan. Ia berhasil mencapai pantai di Singapura tanpa terdeteksi otoritas setempat. Dari situlah perjalanannya hidup ilegal di negara tersebut dimulai.

ADVERTISEMENT

Hidup Selama 11 Bulan

Setelah masuk, Jamaludin bertahan hidup dengan bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan. Dia mengaku melakukan semua itu karena kesulitan keuangan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya di Indonesia.

Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Pada 12 Agustus 2025, dia ditangkap petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di kawasan Sungei Kadut, sekitar distrik Woodlands. Saat diperiksa, Jamaludin tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Divonis Penjara dan Cambuk

Jamaludin akhirnya dihadapkan ke pengadilan pada 16 September lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara enam minggu serta tiga kali cambukan rotan karena melanggar Undang-Undang Imigrasi Singapura.

Dalam sidang, Jamaludin mengaku bersalah. Dia menyampaikan bahwa keputusannya masuk ke Singapura secara ilegal semata-mata karena ingin mencari nafkah. Ia juga mengaku menyesal dan memohon hukuman yang lebih ringan.

Otoritas Singapura menegaskan tidak akan memberi kelonggaran terhadap pelanggaran serupa.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan bersalah atas suatu pelanggaran," bunyi pernyataan mereka.

Kasus Jamaludin sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran imigrasi di Singapura ditindak tegas. Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai cambukan rotan sebagai bagian dari sanksi.

Halaman 2 dari 2
(wia/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads