WNI Nekat Berenang Masuk Singapura, Berujung Dihukum Cambuk dan Penjara

WNI Nekat Berenang Masuk Singapura, Berujung Dihukum Cambuk dan Penjara

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 21 Sep 2025 13:54 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi hukum (Foto: iStock)
Jakarta -

Seorang WNI, Jamaludin Taipabu (49) nekat berenang selama satu jam ke Singapura setelah melompat dari perahu. Ia dihukum penjara 6 minggu dan 3 kali dicambuk akibat masuk ke Singapura tanpa membawa dokumen resmi.

Dilansir Channel News Asia (CNA), Minggu (21/9/2025), WNI tersebut menghadapi kesulitan keuangan sehingga memutuskan untuk masuk ke Singapura secara ilegal dan bekerja.

Pada September tahun lalu, Jamaludin naik speedboat dari Batam lalu melompat ke laut. Kemudian setelah melompat dari perahu, ia menggunakan alat pengapung rakitan untuk berenang selama satu jam ke Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamaludin ditangkap bulan lalu, setelah tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan. Ia dijatuhi hukuman penjara enam minggu dan tiga kali cambukan rotan pada hari Selasa 16 September lalu.

Ia mengaku bersalah atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan dikeluarkan secara sah.

ADVERTISEMENT

Di pengadilan, Jamaludin mengaku masuk ke Singapura secara ilegal untuk mencari nafkah karena ia kesulitan menghidupi keluarganya dengan gajinya di Indonesia.

Ia meminta bantuan temannya bernama Azwar. Ia setuju membayar Azwar 5 juta rupiah (US$305) untuk memfasilitasi masuknya Jamaludin secara ilegal.

Tonton juga Video: 300 Pekerja Korsel Dipulangkan Usai Ditahan Imigrasi AS

(yld/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads