Kebijakan baru pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan memungkinkan para pejabat imigrasi AS untuk mendeportasi para migran ke negara ketiga, selain negara asal mereka, hanya dengan pemberitahuan enam jam sebelumnya.
Kebijakan baru ini, seperti dilansir Reuters, Selasa (15/7/2025), memberikan gambaran awal soal bagaimana upaya deportasi oleh pemerintahan Trump semakin ditingkatkan. Kebijakan soal upaya deportasi yang lebih cepat ini tertuang dalam memo tertanggal 9 Juli, yang dirilis Pelaksana Tugas (Plt) Direktur ICE Todd Lyons.
Badan Penindakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) biasanya harus menunggu setidaknya selama 24 jam untuk mendeportasi seseorang setelah menyampaikan pemberitahuan tentang pemindahan mereka dari wilayah AS ke "negara ketiga".
Namun nantinya, menurut memo tersebut, ICE dapat melakukan deportasi ke "negara ketiga" hanya dengan pemberitahuan enam jam "dalam keadaan mendesak", asalkan orang tersebut telah diberi kesempatan untuk berbicara dengan seorang pengacara.
Memo tersebut juga menyatakan bahwa para migran dapat dikirimkan ke negara-negara yang telah berjanji untuk tidak menganiaya atau menyiksa mereka "tanpa perlu prosedur lebih lanjut".
Media terkemuka AS, Washington Post, menjadi yang pertama kali melaporkan memo ICE yang baru.
Kebijakan baru ini menunjukkan bahwa pemerintahan Trump dapat bergerak lebih cepat untuk mengirimkan para migran ke negara-negara di seluruh dunia.
Mahkamah Agung AS, pada Juni lalu, telah mencabut perintah pengadilan lebih rendah yang membatasi deportasi semacam itu tanpa pemeriksaan, karena khawatir adanya penganiayaan di negara tujuan.
(nvc/ita)