Heboh Kebijakan Baru Trump, Migran Bisa Dideportasi dalam 6 Jam!

Heboh Kebijakan Baru Trump, Migran Bisa Dideportasi dalam 6 Jam!

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 15 Jul 2025 12:17 WIB
US President Donald Trump announces that Sudan will normalize relations with Israel at the White House in Washington, DC, on October 23, 2020. -
Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih (dok. AFP/ALEX EDELMAN)
Washington DC -

Kebijakan baru pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan memungkinkan para pejabat imigrasi AS untuk mendeportasi para migran ke negara ketiga, selain negara asal mereka, hanya dengan pemberitahuan enam jam sebelumnya.

Kebijakan baru ini, seperti dilansir Reuters, Selasa (15/7/2025), memberikan gambaran awal soal bagaimana upaya deportasi oleh pemerintahan Trump semakin ditingkatkan. Kebijakan soal upaya deportasi yang lebih cepat ini tertuang dalam memo tertanggal 9 Juli, yang dirilis Pelaksana Tugas (Plt) Direktur ICE Todd Lyons.

Badan Penindakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) biasanya harus menunggu setidaknya selama 24 jam untuk mendeportasi seseorang setelah menyampaikan pemberitahuan tentang pemindahan mereka dari wilayah AS ke "negara ketiga".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun nantinya, menurut memo tersebut, ICE dapat melakukan deportasi ke "negara ketiga" hanya dengan pemberitahuan enam jam "dalam keadaan mendesak", asalkan orang tersebut telah diberi kesempatan untuk berbicara dengan seorang pengacara.

Memo tersebut juga menyatakan bahwa para migran dapat dikirimkan ke negara-negara yang telah berjanji untuk tidak menganiaya atau menyiksa mereka "tanpa perlu prosedur lebih lanjut".

ADVERTISEMENT

Media terkemuka AS, Washington Post, menjadi yang pertama kali melaporkan memo ICE yang baru.

Kebijakan baru ini menunjukkan bahwa pemerintahan Trump dapat bergerak lebih cepat untuk mengirimkan para migran ke negara-negara di seluruh dunia.

Mahkamah Agung AS, pada Juni lalu, telah mencabut perintah pengadilan lebih rendah yang membatasi deportasi semacam itu tanpa pemeriksaan, karena khawatir adanya penganiayaan di negara tujuan.

The badge of a U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) officer. Hawthorne, California, U.S., March 1, 2020. REUTERS/Lucy Nicholson/File Photo Purchase Licensing RightsLencana agen ICE yang melakukan penindakan imigrasi dan bea cukai di AS Foto: REUTERS/Lucy Nicholson/File Photo Purchase Licensing Rights

Menyusul putusan pengadilan tinggi dan perintah lanjutan dari para hakim AS, pemerintahan Trump telah mengirimkan delapan migran yang berasal dari Kuba, Laos, Meksiko, Myanmar, Sudan, dan Vietnam ke Sudan Selatan.

Pekan lalu, menurut laporan Reuters, pemerintahan Trump mendesak para pejabat dari lima negara Afrika -- Liberia, Senegal, Guinea-Bissau, Mauritania, dan Gabon -- untuk menerima orang-orang yang dideportasi dari tempat lain.

Pemerintahan Trump berargumen bahwa deportasi ke "negara ketiga" membantu dengan cepat untuk memindahkan para migran yang seharusnya tidak berada di wilayah AS, termasuk mereka yang memiliki hukuman pidana.

Para advokat mengkritik deportasi semacam itu sebagai tindakan berbahaya dan kejam, karena orang-orang dapat dikirimkan ke negara-negara di mana mereka dapat menghadapi kekerasan, tidak memiliki ikatan apa pun, dan tidak dapat berbicara bahasa lokal.

Lihat juga Video 'Trump Harap Negosiasi Gencatan Senjata di Gaza Selesai Pekan Depan':

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads