Hakim Perintahkan Trump Terima 12.000 Pengungsi Masuk ke AS

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 06 Mei 2025 15:59 WIB
Presiden AS Donald Trump (dok. Win McNamee/Pool Photo via AP)
Washington DC -

Seorang hakim di Amerika Serikat (AS) memerintahkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menerima sekitar 12.000 pengungsi untuk masuk ke wilayah AS. Perintah ini menjadi pukulan bagi upaya pemerintahan Trump membentuk kembali kebijakan imigrasi AS.

Perintah yang diterbitkan hakim AS itu, seperti dilansir AFP, Selasa (6/5/2025), mengklarifikasi pembatasan yang diberlakukan oleh putusan pengadilan banding yang memungkinkan pemerintahan Trump menangguhkan sistem penerimaan pengungsi.

Perintah itu menyatakan sistem tersebut harus menerima orang-orang yang telah mendapatkan status pengungsi dengan rencana perjalanan ke AS.

Pemerintahan Trump berargumen dalam sidang pekan lalu bahwa mereka seharusnya hanya menerima 160 pengungsi yang dijadwalkan untuk tiba dalam waktu dua minggu setelah perintah eksekutif pada Januari lalu, yang menghentikan sistem tersebut.

Namun hakim distrik AS, Jamal Whitehead, menolak argumen itu pada Senin (5/5), dengan mengatakan bahwa "interpretasi pemerintah, secara halus, adalah 'tipu daya interpretatif' dari tingkat tertinggi".

Menurut hakim Whitehead dalam perintahnya, pemerintahan Trump telah "berhalusinasi naskah baru yang sama sekali tidak ada".

Hakim Whitehead awalnya memblokir perintah eksekutif Trump yang menangguhkan penerimaan pengungsi di AS, dengan memutuskan pada Februari lalu bahwa perintah eksekutif itu kemungkinan telah melanggar Undang-undang Pengungsi tahun 1980. Namun putusannya dibatalkan oleh Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 sebulan kemudian.

"(Pengadilan Banding) Sirkuit ke-9 bermaksud memberlakukan pembatasan dua minggu -- yang akan mengurangi populasi yang dilindungi, dari sekitar 12.000 orang menjadi 160 orang -- maka hal itu akan dilakukan secara eksplisit," sebut hakim Whitehead dalam putusannya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork