Mahkamah Konstitusi Korsel Mulai Sidang Pemakzulan Presiden Yoon

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 14 Jan 2025 11:24 WIB
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen terkait darurat militer (dok. AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE)
Seoul -

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) akan mulai menggelar sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan parlemen terkait penetapan darurat militer singkat yang membawa negara tersebut ke dalam kekacauan politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir.

Penyampaian argumen akan dimulai dalam sidang perdana pada Selasa (14/1) waktu setempat. Persidangan Mahkamah Konstitusi ini akan menentukan nasib Yoon dimakzulkan parlemen Korsel pada pertengahan Desember lalu terkait penetapan darurat militer.

Namun, seperti dilansir Reuters, Selasa (14/1/2025), sidang Mahkamah Konstitusi kemungkinan akan dipersingkat karena Yoon, yang bersembunyi di dalam kediamannya di Seoul, diperkirakan tidak akan hadir.

Argumen yang lebih substantif kemungkinan besar akan disampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (16/1) mendatang.

Mahkamah Konstitusi harus memutuskan dalam waktu 180 hari apakah akan memberhentikan Yoon dari jabatannya atau mengembalikan kekuasaan presidennya.

Yoon juga menghadapi penyelidikan kriminal atas tuduhan pemberontakan, dan para penyelidik berupaya menangkap Yoon mangkir dari pemanggilan untuk diinterogasi sebanyak tiga kali.

Upaya penangkapan pertama terhadap Yoon, pada awal Januari ini, berujung kegagalan dengan para pengawal kepresidenan menghalangi para penyelidik antikorupsi untuk memasuki kediaman kepresidenan.

Simak juga Video 'Korsel: Prajurit Korut Budak Kim Jong Un, Dicuci Otaknya untuk Perang di Rusia':

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork