Perlawanan Presiden Korsel Atas Perintah Penangkapan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 31 Des 2024 20:16 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: Yoon Suk Yeol (AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE).
Jakarta -

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif melawan surat perintah penangkapan atas penerapan darurat militer yang amat singkat. Pihak Yoon menyebut surat perintah penangkapan itu ilegal atau tidak sah.

Dirangkum detikcom dari kantor berita AFP dan Yonhap, Selasa (31/12/2024), Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.

"Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini," kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan.

"Tidak ada jadwal yang ditetapkan untuk proses selanjutnya," tambahnya.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan surat perintah penahanan setelah Yoon mengabaikan panggilan ketiga dari badan antikorupsi untuk diperiksa terkait darurat militer yang berlaku singkat.

Surat perintah pengadilan memberi CIO waktu 48 jam untuk melakukan penahanan terhadap Yoon guna diinterogasi dan mengajukan surat perintah penangkapan.




(whn/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork