Bui 20 Bulan untuk Eks Ibu Negara Korsel gara-gara Korupsi

Bui 20 Bulan untuk Eks Ibu Negara Korsel gara-gara Korupsi

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 28 Jan 2026 21:11 WIB
Seoul -

Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan vonis 20 bulan atau satu tahun delapan bulan penjara kepada mantan Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee. Kim dinyatakan bersalah atas kasus korupsi.

Dilansir AFP, Rabu (28/1/2026), Kim lolos dari hukuman atas dakwaan lain. Dia dinyatakan tak bersalah dalam dakwaan manipulasi saham dan dakwaan lainnya.

"Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara," kata hakim Woo In-sung dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kim dan suaminya, mantan presiden Yoon Suk Yeol kini berada dalam tahanan. Yoon lebih dulu dijatuhi hukuman penjara atas tindakan yang diambil selama deklarasi darurat militer yang membawa malapetaka pada Desember 2024 dan kekacauan yang terjadi setelahnya.

Sementara Kim telah ditahan atas tuduhan manipulasi saham dan menerima hadiah dari Gereja Unifikasi yang mirip sekte. Dia juga dituduh menerima suap besar-besaran dari bisnis dan politisi dengan total lebih dari USD 200.000, termasuk dua tas Chanel dan kalung Graff dari pemimpin sekte tersebut.

Hakim Woo In-sung dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Kim bersalah atas korupsi dan menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara. Namun, Kim dinyatakan tidak bersalah atas manipulasi saham dan pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye Korea Selatan.

Kim duduk di ruang sidang saat vonis dibacakan. Dia tampak mengenakan jas hitam, masker putih, dan kacamata.

Dalam kesaksian terakhirnya bulan lalu, mantan ibu negara Korsel itu telah membantah semua tuduhan. Dia menganggap tuduhan itu 'sangat tidak adil'.

Namun, dia juga meminta maaf karena 'menyebabkan masalah meskipun dia bukan orang penting'.

"Ketika saya mempertimbangkan peran saya dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampaknya jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan," katanya pada bulan Desember 2025 lalu.

Eks Presiden Yoon Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelum Kim, Pengadilan Korsel sudah lebih dulu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada suami Kim, mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon dinyatakan terbukti menghalangi penegakan hukum dan kejahatan lain yang terkait dengan deklarasi darurat militer.

Ini adalah vonis pertama dari serangkaian putusan pengadilan untuk mantan pemimpin Korsel itu. Yoon sedang menghadapi beberapa persidangan atas deklarasi darurat militer dan kekacauan yang ditimbulkannya.

Pada Jumat (16/1), Hakim Baek Dae-hyun di Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penegakan hukum dengan menghalangi penyelidik untuk menahannya. Yoon juga dinyatakan bersalah karena tidak menyertakan anggota kabinet dalam rapat perencanaan darurat militer.

"Meskipun memiliki kewajiban, di atas segalanya, untuk menjunjung tinggi Konstitusi dan mematuhi aturan hukum sebagai presiden, terdakwa malah menunjukkan sikap yang mengabaikan Konstitusi," kata Baek, dilansir kantor berita AFP.

"Kesalahan terdakwa sangat berat," katanya.

Namun, Yoon tidak bersalah atas pemalsuan dokumen resmi karena kurangnya bukti. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 10 tahun. Sementara, Yoon bersikeras tidak ada hukum yang dilanggar.

Vonis ini dijatuhkan beberapa hari setelah jaksa penuntut dalam kasus terpisah, menuntut Yoon dijatuhi hukuman mati atas perannya sebagai 'pemimpin pemberontakan' dalam mengatur pemberlakuan darurat militer. Mereka berpendapat Yoon pantas mendapatkan hukuman seberat mungkin karena tidak menunjukkan 'penyesalan' atas tindakan yang mengancam 'tatanan konstitusional dan demokrasi'.

Jika dia dinyatakan bersalah, sangat kecil kemungkinan hukuman tersebut akan benar-benar dilaksanakan, karena Korea Selatan telah memberlakukan moratorium eksekusi mati sejak tahun 1997. Pengadilan dijadwalkan akan memutuskan dakwaan pemberontakan pada tanggal 19 Februari 2026.

Yoon juga menghadapi persidangan terpisah atas dakwaan membantu musuh, terkait tuduhan bahwa dia memerintahkan penerbangan drone di atas wilayah Korea Utara untuk memperkuat argumennya dalam mendeklarasikan darurat militer.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)


Berita Terkait