Mantan PM Thaksin Shinawatra Akan Diadili karena Menghina Kerajaan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 29 Mei 2024 13:39 WIB
Mantan PM Foto: AFP/MANAN VATSYAYANA
Jakarta -

Mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra akan diadili karena menghina kerajaan. Kantor Kejaksaan Agung Thailand mengatakan pada hari Rabu (29/5), bahwa Thaksin akan diadili atas komentar yang dia buat hampir satu dekade lalu.

Prayuth Pecharakun, juru bicara jaksa agung, mengatakan Thaksin akan dipanggil ke pengadilan pada 18 Juni mendatang untuk menjawab dakwaan berdasarkan undang-undang lese-majeste yang ketat.

Keputusan tersebut merupakan pukulan telak bagi Thaksin, mantan perdana menteri yang digulingkan dalam kudeta tahun 2006. Ia kembali ke Thailand tahun lalu setelah 15 tahun tinggal di luar negeri, ketika partai Pheu Thai yang dipimpinnya mengambil alih kekuasaan sebagai pemimpin pemerintahan koalisi.

"Jaksa Agung telah memutuskan untuk mendakwa Thaksin karena menghina monarki," kata Prayuth kepada wartawan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (29/5/2024).

"Jaksa Agung tidak bisa membawanya ke pengadilan hari ini, karena pengacaranya (Thaksin) mengatakan dia mengidap Covid."

Pengacara Thaksin, Winyat Chatmontree, mengatakan dia akan melawan dakwaan tersebut.

"Dia siap membuktikan dirinya tidak bersalah dalam sistem peradilan," kata Winyat kepada wartawan.

Simak juga Video: Indonesia Masih Tunggu Hasil Uji Klinis Vaksin Malaria di Thailand






(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork