MA Thailand Bebaskan Mantan PM Yingluck Shinawatra dari Hukuman Pidana

MA Thailand Bebaskan Mantan PM Yingluck Shinawatra dari Hukuman Pidana

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 04 Mar 2024 15:51 WIB
Ousted former Thai prime minister Yingluck Shinawatra greets supporters as she arrives at the Supreme Court in Bangkok, Thailand, July 21, 2017. REUTERS/Athit Perawongmetha/File Photo Purchase Licensing Rights
Yingluck Shinawatra (dok. REUTERS/Athit Perawongmetha/File Photo Purchase Licensing Rights)
Bangkok -

Mahkamah Agung (MA) Thailand membebaskan mantan Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra dari hukuman pidana dalam kasus kelalaian yang menjeratnya. Yingluck, yang merupakan adik perempuan dari mantan PM Thaksin Shinawatra, kini hidup mengasingkan diri di luar negeri.

Seperti dilansir Reuters, Senin (4/3/2024), kasus yang menjerat Yingluck itu terjadi tahun 2013 lalu ketika dia masih menjabat sebagai PM Thailand. Laporan soal pembebasan Yingluck dari hukuman dan kasus pidana yang menjeratnya diumumkan oleh pengacara sang mantan PM dan media lokal Thailand.

Yingluck yang merupakan anggota keluarga Shinawatra yang berpengaruh di Thailand, telah tinggal di luar negeri selama enam tahun terakhir, untuk menghindari hukuman penjara atas dakwaan kelalaian yang dijatuhkan pengadilan Thailand setelah pemerintahannya digulingkan dalam kudeta militer tahun 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang menjerat Yingluck bermula dari aduan Komisi Anti-Korupsi Nasional pada tahun 2022 terhadap Yingluck dan empat orang lainnya, atas tuduhan merugikan negara dengan tidak mengikuti proses lelang dalam pemberian kontrak pemerintah senilai 250 juta Baht.

Pengacara Yingluck, Noppadon Laothong, mengatakan kepada Reuters bahwa Mahkamah Agung menggugurkan kasus yang menjerat Yingluck dan terdakwa lainnya karena mereka menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak mendapatkan keuntungan apapun.

ADVERTISEMENT

Yingluck sebelumnya dinyatakan bersalah secara in-absentia atas dakwaan kelalaian dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas skema jaminan beras pemerintah yang menyebabkan kerugian negara sebesar miliaran dolar Amerika.

Keputusan bulat Mahkamah Agung Thailand terhadap Yingluck itu menjadi langkah terbaru yang menguntungkan dinasti politik Shinawatra, yang partainya Pheu Thai saat ini berkuasa dalam pemerintahan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: AS dan Thailand Gelar Latihan Militer Terbesar di Asia Tenggara

[Gambas:Video 20detik]



Kakak laki-laki Yingluck, Thaksin, baru-baru ini dibebaskan dari tahanan dalam pembebasan bersyarat dengan hukuman yang diringankan. Hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Thaksin dikurangi menjadi hanya satu tahun penjara, dan dia menjalani hukumannya sebagai tahanan rumah sakit sebelum bebas.

Thaksin kembali pulang ke Thailand secara dramatis pada Agustus tahun lalu, setelah selama 15 tahun mengasingkan diri di luar negeri untuk menghindari hukuman penjara dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Kembalinya Thaksin ke negaranya serta penahanannya yang menguntungkannya sempat memicu spekulasi luas bahwa taipan berpengaruh itu telah membuat kesepakatan politik rahasia dengan musuh-musuh lamanya di kalangan militer dan kelompok konservatif Thailand.

Sekutu keluarga Shinawatra membantah tuduhan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads