Jepang Hukum Mati Pria Pembakar Studio Anime Tewaskan 36 Orang

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 25 Jan 2024 13:19 WIB
Shinji Aoba, terdakwa serangan pembakaran gedung studio anime KyoAni di Jepang (dok JIJI PRESS/AFP)
Tokyo -

Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria yang didakwa atas serangan pembakaran terhadap sebuah studio animasi bernama KyoAni tahun 2019 lalu, yang menewaskan sedikitnya 36 orang.

Seperti dilansir AFP, Kamis (25/1/2024), kebakaran yang menghancurkan gedung KyoAni atau Kyoto Animation itu tercatat sebagai kejahatan paling mematikan di Jepang dalam beberapa dekade, yang membuat industri anime dan para penggemarnya di seluruh dunia terkejut.

Pada 18 Juli 2019, pagi hari, terdakwa yang bernama Shinji Aoba (45) menerobos masuk ke dalam gedung tersebut, menuangkan bensin di lantai dasar lalu menyalakannya dengan api. Menurut beberapa korban selamat, Aoba sempat meneriakkan "Mati!" saat melakukan aksinya.

Banyak dari mereka yang tewas masih berusia muda, termasuk seorang wanita berusia 21 tahun. Sejumlah korban ditemukan di tangga spiral menuju atap gedung, yang menunjukkan mereka kehilangan nyawa saat berusaha mati-matian untuk menyelamatkan diri.

Selain menewaskan sedikitnya 36 orang, lebih dari 30 orang lainnya mengalami luka-luka dalam kebakaran itu.

Para petugas pemadam kebakaran Jepang menyebut insiden semacam itu "belum pernah terjadi sebelumnya" dan mengatakan bahwa menyelamatkan orang-orang yang terjebak di dalam gedung "sangat sulit".

Seorang saksi mata menuturkan kepada media lokal pada saat itu bahwa kobaran apinya yang besar. "Itu seperti saya sedang melihat neraka," tuturnya.

Aoba, yang ditangkap di dekat lokasi kejadian, dijerat lima dakwaan pidana sekaligus, termasuk pembunuhan, percobaan pembunuhan dan aksi pembakaran. Jaksa penuntut berupaya menuntut hukuman mati terhadap Aoba dalam persidangan kasus tersebut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Pengamat: Timnas Jepang Terlalu Tangguh untuk Indonesia':






(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork