Israel bukan anggota ICC yang berkantor di Den Haag, Belanda, dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun jaksa penuntut ICC telah menekankan bahwa pengadilannya memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Jalur Gaza dan oleh Hamas di wilayah Israel.
Meksiko, dalam suratnya, menyebut bahwa "banyak laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merinci banyak insiden yang bisa dianggap sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Luar Negeri (Menlu) Chile Alberto van Klaveran menuturkan kepada wartawan di Santiago bahwa negaranya "tertarik untuk mendukung penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang" di mana pun itu terjadi.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik tindakan Meksiko dan Chile mengirim surat rujukan kepada ICC, dan menyebut hal itu menegaskan kebutuhan pengadilan untuk memenuhi mandatnya dengan melakukan pencegahan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak kejahatan paling serius.
"Para pejabat Israel tidak tergoyahkan ketika mereka melanjutkan perang genosida mereka," sebut Kementerian Luar Negeri Palestina.
Simak berita di halaman selanjutnya.