Uganda mengesahkan Undang-Undang (UU) anti-LGBT 'ekstrem', di mana terdapat ancaman hukuman mati. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengecam keras UU baru di Uganda tersebut.
Biden menilai UU anti-LGBT di Uganda dinilai kejam terhadap homoseksualitas dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Biden bahkan mengancam akan memangkas bantuan dan investasi AS di negara Afrika Timur tersebut.
Dilansir AFP, Selasa (30/5/2023), Biden menyerukan pencabutan segera UU baru itu, yang di antaranya menyatakan bahwa 'terlibat dalam tindakan homoseksualitas' di Uganda akan menjadi pelanggaran yang bisa dihukum penjara seumur hidup.
"Pemberlakuan Undang-undang Anti-Homoseksualitas Uganda merupakan pelanggaran tragis terhadap hak asasi manusia universal," sebut Biden dalam pernyataan tanggapannya, setelah Presiden Yoweri Museveni memberikan tanda tangan untuk secara resmi memberlakukan UU tersebut.
Biden menyebut tidak ada orang yang harus hidup dalam ketakutan.
"Tidak ada seorang pun yang harus hidup dalam ketakutan terus-menerus untuk nyawa mereka atau menjadi sasaran tindak kekerasan dan diskriminasi. Ini salah," tegasnya.
Dalam pernyataannya, Biden juga mengatakan bahwa dirinya telah meminta Dewan Keamanan Nasional AS untuk menilai apa artinya UU anti-homoseksual itu bagi 'semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda', termasuk untuk layanan yang menyediakan bantuan terkait AIDS dan bantuan serta investasi lainnya.
Simak Video 'UU Anti-LGBT 'Ekstrem' Uganda Menuai Sorotan Dunia':
Simak di halaman selanjutnya.
(dwia/lir)