Terima Aduan Warga, HNW Minta Pemerintah Tangkal Tayangan Berunsur LGBT

Terima Aduan Warga, HNW Minta Pemerintah Tangkal Tayangan Berunsur LGBT

Rahmat Khairurizqi - detikNews
Rabu, 08 Okt 2025 13:46 WIB
HNW
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) prihatin dengan banyaknya aduan bahwa layanan film on demand, Netflix, telah menyajikan tontonan LGBT dalam bentuk animasi kepada anak-anak.

HNW pun meminta Komdigi untuk mewaspadai dan mencegah atau melarang agar hal itu tidak masuk kepada layanan di Indonesia. Ia juga mengimbau Komdigi menyediakan perangkat untuk menangkalnya dan memberikan alternatif tontonan yang lebih baik dan lebih mendidik, meningat Indonesia tengah menyongsong bonus demografi.

HNW mengingatkan bahwa dalam ketentuan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, anak-anak wajib dilindungi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pasal 28 B ayat 2 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas bahwa UU Perlindungan Anak menegaskan hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang harus sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Pemerintah Indonesia harus berperan aktif menjaga hal ini di antaranya dengan memastikan anak-anak tidak menerima tayangan di luar martabat kemanusiaan seperti konten LGBT," ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Muatan LGBT pada film animasi yang menyasar anak-anak di Netflix diangkat oleh Elon Musk dan menuai komentar global. Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, selain di Netflix, muatan LGBT secara khusus maupun pornografi secara umum juga rawan menyebar di Media Sosial, termasuk Twitter/X.

ADVERTISEMENT

"Sehingga momentum ini bisa digunakan pemerintah untuk tidak hanya memanggil Netflix, tapi juga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain seperti Google, Meta, Twitter, dll untuk menyepakati komitmen perlindungan anak di ruang digital", sambungnya.

Apalagi, anak-anak mengalami kerentanan digital yang tinggi. Data yang dikutip Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) (3/10) mengungkap Indonesia berada di peringkat ketiga terkait kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital dengan 1,4 juta kasus.

Dari jumlah itu, Komisi Perlindungan Anak juga mencatat 41 kasus pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan dunia maya, utamanya kejahatan seksual dan perundungan digital.

Adapun tayangan animasi yang harusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak, jangan sampai justru menjadi sarana penyebaran kampanye pelanggaran terhadap UU maupun nilai agama/moral seperti eksploitasi seksual dan seksualitas yang menyimpang seperti LGBT.

Kementerian Agama sebagai mitra Komisi VIII juga berulang kali menegaskan bahwa LGBT tidak diterima oleh agama apapun, maka Kementerian Agama juga harusnya memaksimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia.

HNW menegaskan Indonesia sebagai negara beragama harus tegas menolak agenda kampanye LGBT dan semua bentuk eksploitasi seksual, apalagi yang menyasar anak-anak, modal utama menyongsong Indonesia Emas 2045.

"Pekerjaan Rumah kita di bidang perlindungan anak masih sangat banyak, seperti perundungan, kekerasan seksual, KDRT, TPPO, Felisida dll, jangan justru ditambah lagi dengan eksploitasi anak dan kampanye tayangan LGBT pada tayangan untuk anak yang tentu akan merusak moralitas dan menghalangi hak mereka tumbuh sesuai martabat kemanusiaan di negara Pancasila, karena itu potensial bisa menggagalkan program nasional untuk menyongsong dengan benar Indonesia Emas 2045," pungkas HNW.

Lihat juga Video Polisi Bongkar Komunitas Gay di Lampung

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads