Paman Sam Mengecam Sebab Nilai UU Anti-LGBT Uganda Kejam

Paman Sam Mengecam Sebab Nilai UU Anti-LGBT Uganda Kejam

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 06:00 WIB
Ilustrasi penyadapan LGBT
Ilustrasi (Foto: Drew Angerer/Getty Images)
Jakarta -

Uganda mengesahkan Undang-Undang (UU) anti-LGBT 'ekstrem', di mana terdapat ancaman hukuman mati. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengecam keras UU baru di Uganda tersebut.

Biden menilai UU anti-LGBT di Uganda dinilai kejam terhadap homoseksualitas dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Biden bahkan mengancam akan memangkas bantuan dan investasi AS di negara Afrika Timur tersebut.

Dilansir AFP, Selasa (30/5/2023), Biden menyerukan pencabutan segera UU baru itu, yang di antaranya menyatakan bahwa 'terlibat dalam tindakan homoseksualitas' di Uganda akan menjadi pelanggaran yang bisa dihukum penjara seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberlakuan Undang-undang Anti-Homoseksualitas Uganda merupakan pelanggaran tragis terhadap hak asasi manusia universal," sebut Biden dalam pernyataan tanggapannya, setelah Presiden Yoweri Museveni memberikan tanda tangan untuk secara resmi memberlakukan UU tersebut.

Biden menyebut tidak ada orang yang harus hidup dalam ketakutan.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada seorang pun yang harus hidup dalam ketakutan terus-menerus untuk nyawa mereka atau menjadi sasaran tindak kekerasan dan diskriminasi. Ini salah," tegasnya.

Dalam pernyataannya, Biden juga mengatakan bahwa dirinya telah meminta Dewan Keamanan Nasional AS untuk menilai apa artinya UU anti-homoseksual itu bagi 'semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda', termasuk untuk layanan yang menyediakan bantuan terkait AIDS dan bantuan serta investasi lainnya.

Simak Video 'UU Anti-LGBT 'Ekstrem' Uganda Menuai Sorotan Dunia':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman selanjutnya.

Biden menambahkan bahwa pemerintah Washington juga mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Uganda dan membatasi orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau praktik korupsi di Uganda untuk masuk ke wilayah AS.

Kecaman serupa juga disampaikan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken. Antony Blinken menyatakan bahwa AS 'sangat terganggu' oleh pengesahan UU tersebut.

"Kegagalan Uganda untuk melindungi hak asasi manusia dari orang-orang LGBTQI+ adalah bagian dari degradasi perlindungan hak asasi manusia yang lebih luar yang membahayakan warga negara Uganda," tegasnya dalam sebuah pernyataan.

Blinken menegaskan kembali kemungkinan pembatasan visa, dan menyatakan Departemen Luar Negeri AS akan 'mengembangkan mekanisme untuk mendukung hak individu LGBTQI+ di Uganda dan untuk mempromosikan akuntabilitas para pejabat Uganda' yang terlibat dalam pelanggaran HAM.

Halaman 2 dari 2
(dwia/lir)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads