Seorang wanita di Malaysia diadili karena memicu cedera pada seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang disiksa dengan menggunakan setrika dan air panas. Tindak penyiksaan itu terjadi sejak Maret tahun lalu.
Seperti dilansir kantor berita Bernama dan The Star, Jumat (5/5/2023), Loke Chee Hui (43) yang bekerja pada agen tenaga kerja, dituduh melakukan tindakan keji terhadap PRT Indonesia itu antara 3 Maret 2022 hingga 23 April tahun ini.
Tidak disebutkan lebih lanjut identitas dan usia PRT Indonesia yang menjadi korban.
Loke didakwa melanggar pasal 234 Undang-undang Pidana, yang memiliki ancaman maksimum 10 tahun penjara atau hukuman denda atau hukuman cambuk, atau gabungan dua hukuman di antaranya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (5/5) waktu setempat, Loke mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan terhadapnya.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan pun menetapkan sidang selanjutnya digelar pada 6 Juni mendatang.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'RUU Perlindungan PRT Juga Memuat Tentang Majikan dan Penyalur Kerja':
(nvc/idh)