Didakwa Korupsi, Mantan PM Muhyiddin Yassin Terancam 15-20 Tahun Bui

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 10 Mar 2023 11:04 WIB
Muhyiddin Yassin (dok. REUTERS/HASNOOR HUSSAIN)
Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin terancam hukuman 15-20 tahun penjara atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian yang yang menjerat dirinya. Dakwaan itu berkaitan dengan dana stimulus pandemi virus Corona (COVID-19) yang diberlakukan selama pemerintahan Muhyiddin.

Seperti dilansir The Star, Jumat (10/3/2023), empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan dua dakwaan pencucian uang yang menjerat Muhyiddin dibacakan jaksa di hadapan hakim Azura Alwi di pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3) waktu setempat.

Pembacaan dakwaan dilakukan sehari setelah Muhyiddin ditahan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3) siang waktu setempat, usai dia dimintai keterangan soal dugaan keterlibatannya dalam penyelewengan dana program stimulus COVID-19 bernama Jana Wibawa.

Empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang menjerat Muhyiddin menyatakan dia sebagai pegawai negeri dan PM pada saat itu dan Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) telah menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi dari tiga entitas dan seorang individu untuk sekutunya, Bersatu.

Muhyiddin dituduh menerima dana total sebesar 232,5 juta Ringgit (Rp 795,9 miliar) dari Partai Bersatu yang dipimpinnya.

Secara rinci, Muhyiddin didakwa menyalahgunakan jabatannya untuk gratifikasi 200 juta Ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd, kemudian 1 juta Ringgit dari Nepturis Sdn Bhd, lalu 19,5 juta Ringgit dari Mamfor Sdn Bhd dan 12 juta Ringgit dari individu bernama Azman Yusoff.

Semua tindak pidana itu dilakukan antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Keempat dakwaan itu diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang MACC tahun 2009. Jika terbukti bersalah, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, dan hukuman denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah total gratifikasi atau 10.000 Ringgit, mana yang jumlahnya lebih tinggi.

Muhyiddin juga didakwa atas pencucian uang yang memiliki ancaman hukuman belasan tahun penjara. Simak di halaman berikutnya.

Simak Video 'Ekspresi Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Hadapi Dakwaan Dugaan Korupsi':






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork