Dua dakwaan pencucian uang yang menjerat Muhyiddin berkaitan dengan dana total sebesar 195 juta Ringgit (Rp 667,6 miliar).
Dakwaan itu menuduh Muhyiddin menerima hasil aktivitas ilegal, sebesar 120 juta Ringgit dan 75 juta Ringgit, dari Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening milik Partai Bersatu. Tindak pidana ini disebut dilakukan antara 25 Februari 2021 dan 8 Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhyiddin yang kini menjadi anggota parlemen mewakili wilayah Pagoh didakwa atas pasal 4 ayat (1)(b) Undang-undang Antipencucian Uang dan Pendanaan Antiterorisme dan Hasil Aktivitas Ilegal (AMLATFPUAA) tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah total gratifikasi atau 10.000 Ringgit, mana yang jumlahnya lebih tinggi.
Atas total enam dakwaan itu, Muhyiddin yang merupakan PM ke-8 Malaysia ini mengaku tidak bersalah.
Penyelidikan terhadap Muhyiddin ini dilakukan setelah PM Anwar Ibrahim yang menjabat sejak November tahun lalu memerintahkan pengkajian ulang terhadap proyek-proyek pemerintah bernilai miliaran dolar Amerika yang disetujui oleh Muhyiddin, termasuk program dana COVID-19 tersebut, yang diduga tidak mematuhi prosedur yang layak.
(nvc/ita)