Lagi, Eks PM Malaysia Dijerat Kasus Korupsi

Lagi, Eks PM Malaysia Dijerat Kasus Korupsi

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Kamis, 27 Agu 2026 17:41 WIB
Lagi, Eks PM Malaysia Dijerat Kasus Korupsi
Jakarta -

Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa pada Kamis (27/8) atas tuduhan gagal melaporkan aset secara lengkap. Ismail, 66 tahun, menjadi pemimpin Malaysia ketiga yang menghadapi tuntutan pidana setelah ia meninggalkan jabatannya.

Ismail mengaku tidak bersalah atas dakwaan berdasarkan undang-undang antikorupsi tersebut. Ia dituduh tidak memberikan deklarasi aset secara lengkap setelah menerima pemberitahuan dari badan antikorupsi pada Januari 2025. Dokumen dakwaan mencantumkan uang tunai dalam jumlah besar dalam mata uang Malaysia dan mata uang asing, serta emas dan perak.

Ismail bantah tuduhan dan dibebaskan dengan jaminan

Pengacara Ismail, Amer Hamzah Arshad, mengatakan kliennya telah dibebaskan dengan jaminan. Menurutnya, Ismail akan berupaya membersihkan namanya karena dakwaan tersebut "tidak berdasar dan tidak beralasan."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut akan kembali disidangkan pada 29 September untuk memberikan rincian lebih lanjut kepada pihak pembela, kata Amer kepada wartawan.

Ismail sebelumnya dijadwalkan untuk diadili pada 7 Agustus. Namun, proses tersebut ditunda setelah ia dirawat di rumah sakit dan menjalani prosedur pemasangan alat pacu jantung karena kondisi jantungnya.

Jika terbukti bersalah, Ismail dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100.000 ringgit atau sekitar 24.810 dolar AS.

Ismail, yang merupakan perdana menteri Malaysia ke-9, muncul sebagai tokoh konsensus di tengah periode politik yang penuh gejolak. Ia menjadi perdana menteri tanpa melalui pemilihan umum dan menjabat selama 15 bulan sehingga menjadi pemimpin dengan masa jabatan terpendek di negara tersebut.

Setelah meninggalkan jabatan, Ismail beberapa kali diperiksa pejabat antikorupsi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan jutaan dolar untuk belanja publikasi pemerintah selama masa pemerintahannya.

Badan antikorupsi juga menyita batangan emas dan sekitar 40 juta dolar AS dalam bentuk uang tunai dari properti yang terkait dengan Ismail.

Catatan Korupsi Sejumlah Eks-PM Malaysia

Dakwaan terhadap Ismail Sabri menambah daftar mantan perdana menteri Malaysia yang menghadapi proses hukum. Sebelumnya, dua pendahulunya, Najib Razak dan Muhyiddin Yassin, juga terseret dalam perkara korupsi.

Najib kini menjalani hukuman penjara 6 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia juga dijatuhi tambahan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara terbesar terkait 1MDB. Najib membantah melakukan pelanggaran.

Muhyiddin Yassin, yang menjabat sebagai perdana menteri pada 2020-2021, menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kuasa yang kembali diajukan oleh Pengadilan Banding Malaysia pada 2024. Pengadilan tersebut membatalkan keputusan sebelumnya yang membebaskannya dari dakwaan karena menilai dakwaan jaksa sudah cukup jelas untuk dilanjutkan.

Muhyiddin juga menghadapi dakwaan pencucian wang dan menerima suap bernilai 232,5 juta ringgit. Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kasus itu bermotif politik.

Dalam perkara Ismail, tiga mantan perdana menteri Malaysia kini menghadapi proses hukum setelah meninggalkan jabatan.

Editor: Rizki Nugraha

(ita/ita)


Berita Terkait